NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/129/XI/2018
Dalam
rapat paripurna DPRD Kab. Madiun yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.
Suwandi, S.H, yang diikuti oleh Wakil
Ketua dan Anggota DPRD, Kamis 29
November 2018 di ruang sidang DPRD Kab.Madiun. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami
berkenan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Madiun tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019.
Dalam
nota penjelasannya Bupati Madiun menyampaikan, bahwa Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran
Pemerintah Kabupaten Madiun telah dilaksanakan pembahasan berdasarkan
tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut dilaksanakan
dengan penuh dinamika untuk menentukan program dan kegiatan yang prioritas guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kondisi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah disusun secara
efektif, efisien dan berkualitas serta berpedoman pada indikator kinerja utama
daerah, RPJM serta disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Madiun yang aman,
mandiri, sejahtera, dan berakhlak. Tetapi karena terbatasnya anggaran maka
Bupati Madiun berharap agar Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dikelola dan
dilaksanakan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam
rangka menjalankan amanat Undang-undang, kebijakan penganggaran pemerintah
pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban pemenuhan belanja
mandatori. Selanjutnya pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah melaksanakan
efisiensi belanja. Dan kita harus mampu meningkatkan, menggali dan mengembangkan
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sisi belanja kita dituntut untuk
lebih efektif dan efisien dan perlu ditingkatkan fungsi pengawasan, baik secara
fungsional maupun melekat. (AN)