GALERI PUROBOYO

Rabu, 19 September 2018

PJ BUPATI MADIUN SERAHKAN KENAIKAN PANGKAT


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/080/IX/2018

PJ. BUPATI MADIUN SERAHKAN 343 SK KENAIKAN PANGKAT PNS
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN


            Pj. Bupati Madiun Boedi Prijo Suprajitno, S.H., M.Si, secara simbolis menyerahkan Surat Keterangan kenaikan pangkat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun kepada 343 orang golongan I/b sampai dengan III/d usai pimpin apel pagi, di halaman Puspem Mejayan, Senin, 3 September 2018.
SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 tersebut terdiri golongan I/b sejumlah 389 dan  III/d sejumlah 343 orang. Sedang untuk golongan IV/a dan IV/b akan diserahkan oleh BKD Provinsi Jatim kepada BKD Kab. Madiun, Jumat 7 September 2018 di Tuban sejumlah 39 orang. Sementara untuk golongan IV/c masih dalam proses di BKN Jakarta sejumlah 7 orang.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Madiun, menyampaikan selamat kepada seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, mudah-mudahan dapat menjadikan motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun. Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, tetapi penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja yang secara tegas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 21.
Pj.Bupati Madiun juga menyampaikan bulan September akan dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Madiun serta berharap kepada seluruh ASN Pemkab Madiun harus profesional. Karena ASN merupakan 2 pilar yaitu normatif dan struktural yang dilandasi regulasi, sehingga semuanya harus dipahami, dengan Bupati definitif Kabupaten Madiun semakin lebih maju.
Sedangkan proses kenaikan pangkat periode Oktober 2018 Pemkab Madiun sudah menerapkan sistem paperless yang mengharuskan seluruh dokumen kepegawaian dalam bentuk dokumen elektronik, terkait sistem informasi, Pemkab Madiun telah menerapkan teknologi informasi dengan aplikasi kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian, e-Doc yang berisi dokumen elektronik kepegawaian. Karena itu, diharapkan seluruh PNS melakukan updating data kepegawaian secara lengkap dan berkelanjutan. ( Dedi )