NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/079/IX/2018
RANCANGAN
PERUBAHAN APBD
KABUPATEN
MADIUN TAHUN ANGGARAN 2018
Pj.
Bupati Madiun menghadiri sidang dewan dengan agenda Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun, di Gedung DPRD
Kabupaten Madiun. Jumat, 7 September 2018. Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten
Madiun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ketua Fraksi, Ketua Badan, Ketua
Komisi dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun,
Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda, Para Asisten dan Staf Ahli,
Camat dan Lurah se-Kabupaten Madiun, tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Madiun,
wartawan, serta para tamu undangan.
Dalam
sambutannya, Pj. Bupati Madiun menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan program kegiatan yang
sudah berjalan, yang sifatnya keharusan dan instruksional dari Pemerintah Pusat
dengan mendasari pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Adapun perubahan APBD dapat dilakukan karena :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi KUA
b. Keadaan yang menyebabkan pergeseran
anggaran unit organisasi, kegiatan dan jenis
belanja
c. Keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan
dalam tahun berjalan
d. Keadaan darurat
e. Keadaan luar biasa
Namun
demikian mensikapi kondisi kemampuan keuangan yang sangat terbatas, diantaranya
adalah, verifikasi & validasi data kemiskinan, peningkatan jalan tempat
pariwisata, pembangunan pendukung jalan & jembatan, RTLH, insfrastruktur
desa & kelurahan, peningkatan pelayanan kesehatan lingkungan, pemantapan
ketahanan bangsa, peningkatan SDM aparatur, penanggulangan bencana, pengembangan sistem
informasi, penerbitan dokumen administrasi kependudukan, penerbitan KIA, pengadaan
CPNS, pengadaan pakaian dinas, promosi pariwisata, serta pengadaan alat uji
kendaraan.
Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka
diharapkan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat mengoptimalkan
potensi-potensi yang terbatas secara maksimal, tepat sasaran, sesuai dengan
skala prioritas dan kebutuhan daerah. ( Angel )