GALERI PUROBOYO

Kamis, 12 Desember 2019

Saran dari Insan Pers Sangat Berharga untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Madiun


NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/298/XII/2019

Saran dari Insan Pers Sangat Berharga untuk Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat di Madiun

Sambutan Bupati Madiun yang disampaikan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto menegaskan, saran masukan dari para tokoh dan insan pers terhadap kebijakan pemerintah daerah dinilai sangat berharga untuk modal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten maupun Kota Madiun. Hal ini disampaikan saat menghadiri pelantikan Pengurus PWI Madiun Periode 2019 – 2022 di Pendopo Muda Graha, Madiun, Kamis 12 Desember 2019.
Insan pers adalah kekuatan pilar ke empat yang dapat membangun bangsa dan menyuarakan kepentingan rakyat. Peran pers sangat berpengaruh besar terhadap perkembangan pemberitaan pembangunan yang bersinergi dengan pemerintah. Untuk itu, insan pers di Madiun agar senantiasa memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa dan negara sekaligus meningkatkan ketaatan wartawan pada kode etik jurnalistik, demi citra, kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI Madiun.
Wakil Bupati Madiun menambahkan, bahwa sinergi wartawan dengan Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat terbuka, sehingga PWI harus memiliki peran yang besar untuk mewujudkan hal tersebut. Disamping itu, PWI diharapkan pula memfasilitasi terlaksananya uji kompetensi wartawan khususnya bagi wartawan di Madiun agar kualitas mereka semakin meningkat.
Sementara itu, Wakil Walikota Madiun, Inda Raya mengatakan, setelah PWI terbentuk, program yang ditawarkan akan diterima sepanjang tidak menyalahi aturan. Sedangkan  Ketua PWI Jatim menegaskan, setelah PWI Madiun terbentuk, kepada seluruh wartawan di Madiun agar menjadi lebih baik, harus kompak dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketua PWI Madiun, mengaku pembentukan PWI Madiun tidak lepas atas dorongan dari Bupati maupun Walikota Madiun. Kepengurusan PWI Madiun didasarkan atas SK No. 140/Skep/PP.PWI-JT/XII/2019. ( humas kab)