GALERI PUROBOYO

Senin, 30 Desember 2019

Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD Tetapkan Dua Perda Non APBD


NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/305/XII/2019

Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD
Tetapkan Dua Perda Non APBD

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Membahas Raperda Kabupaten Madiun (Non APBD) Tahun 2019 dengan Agenda Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono didampingi 3 wakilnya. Sedangkan hadir dari ekskutif, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, serta pimpinan OPD di jajaran Pemkab. Madiun. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Madiun, Senin 30 Desember 2019.
Adapun 2 Raperda yang dibahas sekaligus diputuskan/ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Kedua, Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat/Desa.
Sebelumnya, dua Raperda non APBD tersebut sudah melalui pembahasan cukup panjang antara tim Pansus II dan III dengan tim Ekskutif. Kemudian hasilnya disampaikan oleh Ketua Pansus II, Rudy Triswahono dan oleh Ketua Pansus III, Wahyu Widayat dihadapan pihak ekskutif dan 38 wakil rakyat yang hadir.
Sementara Bupati Madiun menyampaikan bahwa Raperda yang dibahas telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018. Adapun hasil Fasilitasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada Bupati Madiun tanggal 27 Desember 2019 Nomor 188/26532/013.4/2019 perihal hasil Fasilitasi 2 Raperda Kabupaten Madiun, sehingga dapat dilaksanakan Persetujuan Bersama antara Pemda Madiun dengan DPRD. ( Humas Kab )