NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/305/XII/2019
Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD
Tetapkan Dua Perda Non APBD
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Membahas Raperda Kabupaten
Madiun (Non APBD) Tahun 2019 dengan Agenda Pengambilan Keputusan bersama antara
DPRD dan Bupati Madiun. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Madiun, Fery Sudarsono didampingi 3 wakilnya. Sedangkan hadir dari ekskutif,
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, serta pimpinan
OPD di jajaran Pemkab. Madiun. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Madiun,
Senin 30 Desember 2019.
Adapun 2 Raperda yang dibahas sekaligus
diputuskan/ditetapkan menjadi Perda, diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Kedua, Raperda tentang Pencabutan atas Perda
Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Masyarakat/Desa.
Sebelumnya, dua Raperda non APBD tersebut sudah melalui
pembahasan cukup panjang antara tim Pansus II dan III dengan tim Ekskutif.
Kemudian hasilnya disampaikan oleh Ketua Pansus II, Rudy Triswahono dan oleh
Ketua Pansus III, Wahyu Widayat dihadapan pihak ekskutif dan 38 wakil rakyat
yang hadir.
Sementara Bupati Madiun menyampaikan bahwa Raperda yang
dibahas telah dilaksanakan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro
Hukum, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Permendagri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018. Adapun hasil Fasilitasi Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada
Bupati Madiun tanggal 27 Desember 2019 Nomor 188/26532/013.4/2019 perihal hasil
Fasilitasi 2 Raperda Kabupaten Madiun, sehingga dapat dilaksanakan Persetujuan
Bersama antara Pemda Madiun dengan DPRD. ( Humas Kab )