NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/273/XI/2019
Sidang Paripurna
dalam rangka Pembacaaan Nota Bupati dan Ketua DPRD
Tentang Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda)
Inisiatif Kabupaten
Madiun tahun 2019
Dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD, Fery Sudarsono, DPRD Kabupaten Madiun bersama Eksekutif menggelar Rapat
Paripurna dalam rangka Pembacaaan Nota Bupati dan Ketua DPRD Tentang Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kabupaten Madiun tahun 2019 di ruang rapat
utama Gedung DPRD, Senin 11 November 2019.
Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun bersama Tim Eksekutif telah
mencapai kesepakatan usulan Raperda Non APBD dalam Perubahan Propemperda tahun
2019 yang nantinya akan dibahas bersama di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD
sesuai jadwal yang telah di tentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD meliputi
Reperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak
Keungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Dan
Raperda inisiatif Eksekutif yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda
Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Masyarakat Desa.
Bupati Madiun, H.
Ahmad Dawami membacakan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Disampaikan
dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu diselenggarakan
pembangunan pertanian berkelanjutan. Lahan merupakan sumber daya alam yang
bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan terhadap
lahan selalu meningkat, karenanya alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman
terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Untuk itu, pengendalian
alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan adalah salah satu upaya
mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, Kabupaten
Madiun merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, sehingga mempunyai
kewajiban untuk tetap menjaga luasan LP2 hingga tercipta ketahanan pangan
berkelanjutan baik di Wilayah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur hingga
Nasional. Kebijakan LP2B sebelumnya diatur dakam Perda Kabupaten Madiun Nomor 1
Tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer, dimana sistem ini kurang tepat jika
dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur LP2B.
Kekurangan dari sistem tersebut adalah kaidah penentuan lokasi LP2B di tetapkan
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dikemudian digunakan sebagai
pedoman penetuan zonasi sehingga perlu di cabut dan digantikan dangan Perda baru.
Sementara untuk
pedoman lembaga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan di
Dewan Kabupaten Madiun telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Nomor 12 Tahun 2007 tentang lembaga Pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat
desa / kelurahan sudah tidak sesua dengan konteks yang terkandung datam
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018, sehingga keberadaan
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang lembaga
pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan perlu di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan cara yang ditempuh Pemkab Madiun dalam
pemberdayaan masyarakat dengan mengentaskan kemiskinan adalah berbasis
pemberian kebutuhan dasar, dengan melakukan pemberdayaan dan program yang
berbasis pemberdayaan ekonomi perlu disinkronkan antara peraturan yang diatas
dan dibawah sehingga program penanganan kemiskinan bisa lebih maksimal.
Sementara itu, Ketua
DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan Perubahan perda LP2B untuk
pertanian, tahun ini ditargetkan selesai untuk pembahasan Raperda LP2B.
Penyelesaian Raperda diusahakan sesegera mungkin lantaran adanya rasa peduli
berkaitan dengan investor yang akan masuk terkendala Perda tersebut. ( Humas
kab )