NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/090/X/2018
PEMBUKAAN
MUSYAWARAH KABUPATEN Ke VIII
PALANG
MERAH INDONESIA
Wakil
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H, M.Ak, berkenan menghadiri Pembukaan
Musyawarah Kabupaten ke VIII Palang Merah Indonesia tahun 2018. Bertempat di
Gedung Graha Eka Kapti, Rabu 03 Oktober 2018.
Dalam
sambutannya, beliau menuturkan bahwa PMI setiap lima tahun sekali wajib
melaksanakan musyawarah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun tingkat kab/kota.
Esensi dari penyelenggaraan tersebut adalah penyampaian pertanggungjawaban
pengurus PMI tahun 2013-2018, menyusun dan pengesahan program kerja untuk
periode 5 tahun mendatang, memilih dan menetapkan pengurus PMI periode 5 tahun
mendatang.
Dalam
pelaksanaan musyawarah PMI di Kabupaten Madiun hari ini merupakan Musyawarah
Kabupaten ( MUSKAB ) pertama setelah disahkan UU No. 1 tahun 2018 tentang
kepalangmerahan. Dengan ditetapkannya UU tersebut, maka sebagai lembaga yang
menangani bidang sosial kemanusiaan PMI mempunyai posisi yang sangat strategis.
Di samping menjadi aset daerah, PMI juga menjadi salah satu komponen dan armada
pemerintah daerah yang melaksanakan tugasnya secara operasional di bidang
sosial kemanusiaan.
Melalui
Muskab ini, PMI harus berpegang teguh pada 7 prinsip yaitu, kemanusiaan, kesamaan,
kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, kesemestaan. Salah satu misi
kemanusiaan yang mempunyai posisi strategis dan sangat dibutuhkan oleh
masyarakat setiap saat adalah pelayanan kebutuhan darah. Dan dengan di terbitkannya
PP No.18 tahun 1980 pemerintah menetapkan PMI sebagai satu-satunya organisasi
yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah indonesia. Oleh
karena itu unit donor darah memiliki kedudukan dan fungsi melaksanakan
pengerahan dan pelestarian pendonor darah, menyelenggarakan pengambilan darah, melakukan
proses pengelolaan darah, melakukan pengamanan darah dan mendistribusikan darah
ke rumah sakit. ( Angel )