NASKAH
RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/011/II/2018
PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN
RESMI DI GELAR
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD
Kabupaten Madiun masa jabatan 2014 - 2019 dilaksanakan dalam rapat paripurna
di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu 21 Februari 2018.
PAW dilaksanakan setelah adanya surat permohonan pengunduran
diri ketua DPRD Kabupaten Madiun Drs. Djoko Setiono, selanjutnya ditetapkan
Yohanes Ristu Nugroho, S.T, sebagai pelaksana tugas pimpinan DPRD Kabupaten
Madiun. Serta Muhammad Arifin, S.Pd dan Retno Wahyu Setyorini sebagai anggota
DPRD pengganti Ichwanuddin dan Djoko Santoso// Pengangkatan PAW ditandai
pengambilan sumpah disaksikan Bupati Madiun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Madiun, FORKOPIMDA, Sekda dan Kepala OPD.
Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos, kepada Puroboyo Fm mengatakan,
pasca di tinggal Ichwanuddin dan Djoko Santoso tidak ada pekerjaan yang
terbengkalai, karena DPRD Kerja bersama dan proses penggantinya sangat cepat.
(INSERT BUPATI PAW)
( Nrz )