GALERI PUROBOYO

Sabtu, 24 Februari 2018

PAW



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/011/II/2018

PAW ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN 
 RESMI DI GELAR


  
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu ( PAW)  Anggota DPRD Kabupaten Madiun masa jabatan 2014 - 2019  dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten  Madiun, Rabu 21 Februari  2018.
PAW dilaksanakan setelah adanya surat permohonan pengunduran diri ketua DPRD Kabupaten Madiun Drs. Djoko Setiono, selanjutnya ditetapkan Yohanes Ristu Nugroho, S.T, sebagai pelaksana tugas pimpinan DPRD  Kabupaten Madiun. Serta Muhammad Arifin, S.Pd dan Retno Wahyu Setyorini sebagai anggota DPRD pengganti Ichwanuddin dan Djoko Santoso// Pengangkatan PAW ditandai pengambilan sumpah disaksikan Bupati Madiun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, FORKOPIMDA, Sekda dan Kepala OPD. 
Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos, kepada Puroboyo Fm mengatakan, pasca di tinggal Ichwanuddin dan Djoko Santoso tidak ada pekerjaan yang terbengkalai, karena DPRD Kerja bersama dan proses penggantinya sangat cepat.  (INSERT BUPATI PAW)
( Nrz )