NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/112/XII/2017
KUNJUNGAN
KERJA KOMISI I DPD RI
DI
KABUPATEN MADIUN
Komisi
I DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Madiun yang
bertempat di Gedung Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Selasa
5 Desember 2017. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengawasan atas
pelaksanaan UU desa di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Sekda, Forkopimda, Staf Ahli, OPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten
Madiun
Dalam
sambutan tertulis Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten
Madiun Tontro Pahlawanto. Semenjak
berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimungkinkan masing-masing desa
mengelola uang lebih dari 1 milyar. Pengelolaan keuangan mulai dari
perencanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan hingga penyampaian
pertanggung jawaban. Sebagai tindak lanjut surat Mendagri tanggal 11 Nopember
2015 perihal aplikasi pengelolaan keuangan desa, dimana berdasarkan nota
kesepahaman antara mendagri dengan BPKP pemerintah Kabupaten Madiun mulai
menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi bekerja sama
dengan tim BPKP yang mulai launching bulan Februari 2016.
Masih
menurut Muhtarom, berdasarkan laporan
hasil realisasi dan konsolidasi dana desa di Kabupaten Madiun pada tahap I
sampai dengan bulan September 2017, penggunaan dana desa dialokasikan pada bidang
pembangunan baik fisik maupun non fisik. Sejak awal tahun 2017 sudah
diprioritaskan dana desa digunakan untuk penyertaan BUMDES (Badan Usaha Milik
Desa) sehingga diharapkan pada akhir tahun 2017 seluruh desa di Kabupaten
Madiun sudah mempunyai BUMDES. Sementara itu Drs.H.A Hundari selaku wakil
komite I DPD RI mengatakan kepala desa mampu melaksanakan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara benar sesuai
UU desa. Pemanfaatan dana desa betul betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat desa/// ( Yayuk )