GALERI PUROBOYO

Kamis, 07 Desember 2017

Kunjungan Kerja Komisi I DPD RI



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/112/XII/2017

KUNJUNGAN KERJA KOMISI I DPD RI
DI KABUPATEN MADIUN

Komisi I DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Madiun yang bertempat di Gedung Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Selasa 5 Desember 2017. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU desa di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda, Forkopimda, Staf Ahli, OPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun
Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Madiun Tontro  Pahlawanto. Semenjak berlakunya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimungkinkan masing-masing desa mengelola uang lebih dari 1 milyar. Pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan hingga penyampaian pertanggung jawaban. Sebagai tindak lanjut surat Mendagri tanggal 11 Nopember 2015 perihal aplikasi pengelolaan keuangan desa, dimana berdasarkan nota kesepahaman antara mendagri dengan BPKP pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi bekerja sama dengan tim BPKP yang mulai launching bulan Februari 2016.
Masih menurut  Muhtarom, berdasarkan laporan hasil realisasi dan konsolidasi dana desa di Kabupaten Madiun pada tahap I sampai dengan bulan September 2017,  penggunaan dana desa dialokasikan pada bidang pembangunan baik fisik maupun non fisik. Sejak awal tahun 2017 sudah diprioritaskan dana desa digunakan untuk penyertaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) sehingga diharapkan pada akhir tahun 2017 seluruh desa di Kabupaten Madiun sudah mempunyai BUMDES. Sementara itu Drs.H.A Hundari selaku wakil komite I DPD RI mengatakan kepala desa mampu melaksanakan pengelolaan  dan penggunaan dana desa secara benar sesuai UU desa. Pemanfaatan dana desa betul betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa/// ( Yayuk )