GALERI PUROBOYO

Senin, 15 Mei 2017

SK CPNS Bidan



NASKAH RADIO
No . 027/PUROBOYO/LPT/51/V/2017

PENYERAHAN SK CPNS BIDAN PTT
KABUPATEN MADIUN FORMASI 2017


Sebanyak 47 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan Pemerintah Kabupaten Madiun menerima SK CPNS formasi tahun 2017 // Penyerahan SK CPNS di laksanakan dalam apel pagi Pemerintah Kabupaten Madiun Senin, 8 Mei 2017 di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) oleh Bupati Madiun, di ikuti Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan karyawan - karyawati Pemerintah Kabupaten Madiun.//
Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos dalam sambutannya antara lain mengatakan, masih banyaknya kekurangan pegawai pada sektor pelayanan dasar kesehatan, maka di perlukan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas dan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah daerah, guna menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan public, yang memadai di sektor pelayanan dasar kesehatan.  Hal ini dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional.//
Program pengangkatan bidan PTT kementerian kesehatan, menjadi CPNS yang tidak di lakukan secara umum oleh pemerintah pusat ini, merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah. Sebagai konsekuensinya, pegawai harus menunjukkan komitmen dan tanggung- jawab moral, tingkatkan prestasi kerja dan disiplin. Jadilah CPNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.// Peran aparatur pemerintah ke depan semakin berat dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang menyeluruh, aparatur yang profesional harus berkomitmen, inovatif dan kreatif dan berpedoman pada aturan yang ada.// Bupati Madiun berharap sebagai konsekuensi pengangkatan CPNS di lingkup pemerintah Kabupaten Madiun maka tunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral, tingkatkan prestasi kerja dan kedisiplinan yang lebih baik dalam bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil. (insert BUPATI SK BIDAN)
Disamping itu peraturan yang menyangkut kepegawaian juga dibenahi oleh pemerintah , dengan di terbitkanya peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS dan seluruh proses kepegawaian ///