BUPATI MEMBUKA DIKLAT
PENINGKATAN KAPASITAS
KEPALA DESA PEMKAB MADIUN TAHUN
2016
Kamis, 10 Maret 2016 Bupati
Madiun Membuka Diklat Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Pemkab Madiun Tahun
2016 Di Pendopo Muda Graha Kab. Madiun yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kab.
Madiun, Kajari Mejayan, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kab, Madiun, Komandan Yonif
Linud 501 Madiun, Ka. Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Asisten, Pimpinan SKPD
Kab.Madiun, Camat se Kab.Madiun, Peserta diklat dan hadirin tamu undangan.
Perlu diketahui Dengan
berlakunya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan
pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah daerah dan peraturan Bupati
yang mengatur tentang desa. Membawa
konsekuensi bahwa seluruh komponen desa harus memahami regulasi
yang berlaku khususnya bagi Kepala Desa yang baru dilantik sebagai hasil
dari pelaksanaaan pemilihan Kepala Desa tahun 2015 yang lalu.
Dalam sambutannya Bupati Madiun
H.Muhtarom, S.Sos menyampaikan Sebagai tindak lanjutnya dalam tahun 2016 ini
dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi 144 (seratus empat puluh empat) Kepala
Desa yang terbagi dalam 3 angkatan masing-masing angkatan terdiri dari 48 (
empat puluh delapan ) orang dengan sistem asrama bekerjasama dengan badan
pendidikan dan pelatihan propinsi jawa timur dan yonif 501 madiun dengan
gambaran matrikulasi pembentukan karakter dan disiplin serta pengetahuan
tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan observasi lapangan sebagai
gambaran konkrit penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini perlu dilakukan mengingat
Kepala Desa hasil pilkades 2015 yang lalu berangkat dari latar belakang yang
berbeda-beda, ada yang sama sekali belum pernah menjadi kepala desa, ada yang pernah jadi kepala desa, akan tetapi
peraturan yang ada sangat dinamis dan banyak mengalami perubahan. Dengan
demikian untuk dapat mengemban tugas Kepala Desa yang sangat berat ini
dibbutuhkan bekal untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa,
utamanya dalam pengelolaan keuangan desa.
Masih dalam sambutan Bupati
Madiun menjelaskan bahwa desa sebagai sebuah kesatuan hukum terkecil dalam
susunan pemerintahan negara Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan
otonominya dalam bingkai pengaturan negara kesatuan republik indonesia guna
mewujudkan salah satu dari nawa cita yaitu : “ membangun indonesia dari
desa” melalui langkah-langkah.
1. Mendorong prakarsa, gerakan dan
partisipasi masyarakat desa untuk kesejahteraan bersama.
2. Meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat.
3. Mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum
4. Meningkatkan ketahanan sosial
budaya masyarakat desa
5. Mewujudkan masyarakat desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
6. Memajukan perekonomian
masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasionnal, dan
7. Memperkuat masyarakat desa
sebagai subyek pembangunan
Dengan tugas yang tidak ringan
sejak tahun 2015 dan seterusnya desa dierikan kepercayaan yang bsar oleh
pemerintah dalam wujud pengelolaan keuangan yang cukup besar dan lebih besar
dari yang ada sebelumnya agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.
Sehubungan hal dimaksud Bupati
Madiun menegaskan bahwa pemerintah kabupaten mmadiun berkewajiban untuk
berupaya memberikan wawasan dan membantu dalam mewujudkan peran dan fungsi
tersebut dengan melaksanakan program diklat guna meningkatkan kualitas dan
kapasitas penyelenggara pemerintah an desa khususnya Kepala Desa sebagai ujung
tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu Bupati Muhtarom
berharap dengan pelaksanaan diklat ini
diharapkan akan dapat meningkatkan kompetensi Kepala Desa sebagai sosok
pemimpin yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan , serta regulasi
yang ada sehingga dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kepercayaan
masyarakat dan rasa puas akan pelayanan yang diberikan