GALERI PUROBOYO

Sabtu, 12 Maret 2016



BUPATI MEMBUKA DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS
KEPALA DESA PEMKAB MADIUN TAHUN 2016

Kamis, 10 Maret 2016 Bupati Madiun Membuka Diklat Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Pemkab Madiun Tahun 2016 Di Pendopo Muda Graha Kab. Madiun yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Madiun, Kajari Mejayan, Wakil Bupati Madiun, Sekda Kab, Madiun, Komandan Yonif Linud 501 Madiun, Ka. Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, Asisten, Pimpinan SKPD Kab.Madiun, Camat se Kab.Madiun, Peserta diklat dan hadirin tamu undangan.
Perlu diketahui Dengan berlakunya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah daerah dan peraturan Bupati yang  mengatur tentang desa. Membawa konsekuensi bahwa seluruh komponen desa harus memahami  regulasi  yang berlaku khususnya bagi Kepala Desa yang baru dilantik sebagai hasil dari pelaksanaaan pemilihan Kepala Desa tahun 2015 yang lalu.
Dalam sambutannya Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menyampaikan Sebagai tindak lanjutnya dalam tahun 2016 ini dilaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi 144 (seratus empat puluh empat) Kepala Desa yang terbagi dalam 3 angkatan masing-masing angkatan terdiri dari 48 ( empat puluh delapan ) orang dengan sistem asrama bekerjasama dengan badan pendidikan dan pelatihan propinsi jawa timur dan yonif 501 madiun dengan gambaran matrikulasi pembentukan karakter dan disiplin serta pengetahuan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan observasi lapangan sebagai gambaran konkrit penyelenggaraan pemerintahan desa.


Hal ini perlu dilakukan mengingat Kepala Desa hasil pilkades 2015 yang lalu berangkat dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang sama sekali belum pernah menjadi kepala desa,  ada yang pernah jadi kepala desa, akan tetapi peraturan yang ada sangat dinamis dan banyak mengalami perubahan. Dengan demikian untuk dapat mengemban tugas Kepala Desa yang sangat berat ini dibbutuhkan bekal untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, utamanya dalam pengelolaan keuangan desa.
Masih dalam sambutan Bupati Madiun menjelaskan bahwa desa sebagai sebuah kesatuan hukum terkecil dalam susunan pemerintahan negara Indonesia memiliki hak untuk menyelenggarakan otonominya dalam bingkai pengaturan negara kesatuan republik indonesia guna mewujudkan salah satu dari nawa cita yaitu : “ membangun indonesia dari desa”  melalui langkah-langkah.
1.      Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk kesejahteraan bersama.
2.      Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat.
3.      Mempercepat perwujudan kesejahteraan umum
4.      Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa
5.      Mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.
6.      Memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasionnal, dan
7.      Memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan
Dengan tugas yang tidak ringan sejak tahun 2015 dan seterusnya desa dierikan kepercayaan yang bsar oleh pemerintah dalam wujud pengelolaan keuangan yang cukup besar dan lebih besar dari yang ada sebelumnya agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.
Sehubungan hal dimaksud Bupati Madiun menegaskan bahwa pemerintah kabupaten mmadiun berkewajiban untuk berupaya memberikan wawasan dan membantu dalam mewujudkan peran dan fungsi tersebut dengan melaksanakan program diklat guna meningkatkan kualitas dan kapasitas penyelenggara pemerintah an desa khususnya Kepala Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
               Oleh karena itu Bupati Muhtarom berharap  dengan pelaksanaan diklat ini diharapkan akan dapat meningkatkan kompetensi Kepala Desa sebagai sosok pemimpin yang berkualitas dan mampu memahami arah kebijakan , serta regulasi yang ada sehingga dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kepercayaan masyarakat dan rasa puas akan pelayanan yang diberikan