GALERI PUROBOYO

Kamis, 23 Maret 2017

Sosialisasi Kewenangan Camat



NASKAH RADIO
No . 027/PUROBOYO/LPT/30/III/2017
BUPATI MADIUN MEMBUKA SOSIALISASI KEWENANGAN CAMAT




       Guna memaksimalkan tugas dalam  melayani masyarakat, Pemerintah Kabupaten Madiun adakan sosialisasi  kewenangan Camat di Graha Eka Kapti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun Senin, 20 Maret 2017 //Sosialisasi di buka oleh  Bupati Madiun, turut hadir Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa.//adapun nara sumber dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, H. Budi S Sudarmadi
           
  Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos dalam sambutannya antara lain mengatakan, kecamatan mempunyai peran yang sangat vital sebagai ujung tombak dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kewenangan Camat sebagai pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintah di wilayah kerja kecamatan perlu diperkuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.// Kewenangan yang diberikan kepada Camat selaku pembina kewilayahan harus efektif dan efisien // dalam membantu tugas- tugas Kepala Daerah. Camat harus mampu menggali partisipasi keterlibatan masyarakat//
            Bupati Madiun meminta para Camat harus menempati rumah Dinas yang sudah di sediakan oleh Pemerintah  agar bisa mudah menjangkau wilayahnya. //Sebagai fasilitator dan koordinator di wilayah, diharapkan perangkat di kecamatan hendaknya tetap menjalin hubungan baik, koordinasi serta kerja sama yang konstruktif baik dengan unsur forpimka atau tiga pilar kecamatan maupun seluruh stakeholders yang berada di kecamatan, mengingat dalam memimpin wilayah sangat bergantung pada daya dukung seluruh komponen kelembagaan maupun masyarakat di kecamatan. Mengakhiri sambutannya, Bupati Madiun meminta agar seluruh peserta dapat memanfaatkan sosialisasi dengan sebaik-baiknya.///