GALERI PUROBOYO

Senin, 09 Maret 2020

Pemerintah Kabupaten Madiun Ajukan Lima Raperda Non APBD

NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/013/III/2020

Pemerintah Kabupaten Madiun Ajukan
Lima Raperda Non APBD

Sidang paripurna penyampaian nota pengantar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun, Senin, 9 Maret 2020. Sidang dibuka Ketua DPRD Kab.Madiun, Fery Sudarsono,  dihadiri wakil ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Hari Wuryanto, pimpinan OPD, dan pejabat Forkopimda.
Adapun lima Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membacakan nota pengantar Bupati Madiun  menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Bupati secara langsung tahun 2023 – 2028 diperlukan pendanaan APBD yang besar, sehingga tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Begitupun Raperda tentang kawasan tanpa rokok, merupakan upaya dan tanggung jawab Pemda mengatur perilaku merokok dalam sebuah pembentukan Raperda dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sedangkan untuk mewujudkan obyek wisata Umbul menjadi perusahaan yang dapat menjalankan fungsi sebagai obyek wisata dan lembaga konservasi yang optimal, perlu dilakukan perubahan terhadap penyertaan modal Pemda pada obyek wisata Umbul. Sedangkan Raperda penyertaan modal terhadap Perumda Air Minum Tirta Dharma bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD. Begitupun pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka untuk meningkatkan PAD, karena terdapat potensi penerimaan dari penitipan kendaraan roda 4 atau lebih di dalam kawasan pasar daerah yang pengaturannya belum terwadahi dalam Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 tahun 2010. (humas kab)