NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/013/III/2020
Pemerintah
Kabupaten Madiun Ajukan
Lima
Raperda Non APBD
Sidang
paripurna penyampaian nota pengantar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah
atau Raperda Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD
Kabupaten Madiun, Senin, 9 Maret 2020. Sidang dibuka Ketua DPRD Kab.Madiun,
Fery Sudarsono, dihadiri wakil ketua,
anggota DPRD, Wakil Bupati Hari Wuryanto, pimpinan OPD, dan pejabat Forkopimda.
Adapun
lima Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda tentang Dana Cadangan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028; Raperda tentang Kawasan
Tanpa Rokok; Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul; Raperda
tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten
Madiun; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil
Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membacakan nota pengantar Bupati Madiun menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Bupati
secara langsung tahun 2023 – 2028 diperlukan pendanaan APBD yang besar,
sehingga tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran karena keterbatasan
kemampuan keuangan daerah. Begitupun Raperda tentang kawasan tanpa rokok,
merupakan upaya dan tanggung jawab Pemda mengatur perilaku merokok dalam sebuah
pembentukan Raperda dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sedangkan
untuk mewujudkan obyek wisata Umbul menjadi perusahaan yang dapat menjalankan
fungsi sebagai obyek wisata dan lembaga konservasi yang optimal, perlu
dilakukan perubahan terhadap penyertaan modal Pemda pada obyek wisata Umbul.
Sedangkan Raperda penyertaan modal terhadap Perumda Air Minum Tirta Dharma
bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah PAD. Begitupun pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda
Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka untuk meningkatkan
PAD, karena terdapat potensi penerimaan dari penitipan kendaraan roda 4 atau
lebih di dalam kawasan pasar daerah yang pengaturannya belum terwadahi dalam
Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 10 tahun 2010. (humas kab)