NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/282/XI/2019
Pengambilan Keputusan
Bersama Bupati dan
DPRD atas APBD Tahun
2020
Rapat paripurna
pembahasan Raperda Tentang APBD Kabupaten Madiun TA. 2020 dalam agenda
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 telah resmi
ditetapkan, Senin 25 November 2019. Ada sembilan poin Raperda yang disahkan dan
disetujui oleh anggota dewan dan ditandatangi oleh Bupati Madiun dan Pimpinan
DPRD. Rapat pembahasan Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono,
yang merujuk kepada kepentingan masyarakat menengah kebawah dan infrastruktur
guna kemajuan sarana dan prasarana untuk pendukung di Kabupaten Madiun yang
akan lebih di perhatikan dan digenjot oleh pemerintah.
Sebelum pengesahan,
Raperda tentang APBD Kabupaten Madiun Tahun anggaran 2020 telah melalui proses
pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 21 November 2019. Tahap
selanjutnya Tingkat II yang memasuki tahapan akhir, hal itu sesuai dengan
ketentuan Pasal 148 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 32 Tahun 2018 dan hasil Rapat
Banmus DPRD dengan Eksekutif.
Badan Anggaran DPRD
berkeyakinan bahwa Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 ini tentunya telah
di sinkronkan dengan perencanaan pembangunan strategis. Badan Anggran DPRD
telah mempercayakan kepada Eksekutif berdasarkan Visi Misi Bupati Madiun. "Yang
sangat urgent dari DPRD adalah Raperda tentang pengelolaan sumber daya air.
Tidak mungkin dari sembilan raperda itu terbahas dengan anggaran yang sangat
minimal. Saya memilih raperda yang berbobot untuk kepentingan masyarakat,"
Ucap Suwandi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Tercatat dari laporan
Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD ini pendapatan Kabupaten Madiun sebesar
Rp. 1.976.891.123.678,7 satu trilyun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar
delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus
tujuh puluh delapan rupiah tujuh sen. Sedangkan untuk belanja sebesar Rp.
1.999.780.348.133,7 satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh sembilan milyar
tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus tiga
puluh tiga rupiah tujuh sen. Tentu itu mengalami defisit sebesar Rp.
22.889.260.445 dua puluh dua milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta
dua ratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah. "APBD kita
mengalami penurunan dari tahun anggaran 2019, kita utamakan visi misi bapak
bupati. 20% dari desa meliputi kesehatan, pendidikan dll." Ucap Fery
Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Semua perda yang mengatur
tentang pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat
evaluasi gubernur. ( Humas kab )