NASKAH
RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/167/V/2019
Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun menyegel warung yang menyediakan tempat prostitusi
di Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Selasa 14 Mei 2019 //
Sebanyak empat puluh
delapan warung remang - remang ditutup dengan stiker segel dan garis pembatas/
supaya penghuni tidak melakukan bisnis prostitusi di lokasi tersebut //
Kabid
PPHD Satpol PP Eko Budi Hastanto, S.Sos., M.Si mengatakan / penutupan dan
penyegelan lokasi adalah tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun / sekaligus
penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 / Tentang Penyelenggaran
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat// Selanjutnya akan terus
dilakukan patroli monitoring/ para
pemilik warung diminta segera mengemasi barang barangnya dan melakukan
pengosongan lokasi //
Eko
menambahkan usai melakukan penyegelan pihaknya akan menyerahkan warung - warung
tersebut kepada PT. KAI dan Perhutani untuk menindaklanjuti karena lahan yang di
tempati adalah miliknya/// nora (sumber humas polpp)