GALERI PUROBOYO

Jumat, 23 November 2018

BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/125/XI/2018

BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAN PRODUK HUKUM DAERAH/DESA
KABUPATEN MADIUN




Pemerintah Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah/desa Kabupaten Madiun, bertempat di ruang rapat Retno Doemilah Jl. Alun-alun Utara No 4 Madiun, Rabu, 21 November 2018. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Madiun, perangkat Desa Dagangan, Dolopo, Geger, Kebonsari, Jiwan dan nara sumber dari dosen fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang.
Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membacakan sambutan Bupati Madiun mengatakan Undang-Undang No 12 tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan produk hukum daerah baik ditingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk untuk menciptakan tata tertib peraturan perundang-undangan agar konsepsi dan perumusan norma utuh dan harmonis. Tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain, sesuai dengan hierarki perundang-undangan. Melalui regulasi tersebut diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman kritis yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk suatu peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Diharapkan setelah mengikuti bimtek pembentukan produk hukum daerah dapat mengangkat pemahaman bagi perangkat daerah/perangkat desa dalam hal pembentukan produk hukum daerah/desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Madiun.  (Yayuk)