NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/125/XI/2018
BIMBINGAN
TEKNIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAN
PRODUK HUKUM DAERAH/DESA
KABUPATEN
MADIUN
Pemerintah
Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pembentukan peraturan
perundang-undangan dan produk hukum daerah/desa Kabupaten Madiun, bertempat di
ruang rapat Retno Doemilah Jl. Alun-alun Utara No 4 Madiun, Rabu, 21 November
2018. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Madiun, perangkat Desa Dagangan,
Dolopo, Geger, Kebonsari, Jiwan dan nara sumber dari dosen fakultas hukum Universitas
Brawijaya Malang.
Wakil
Bupati Madiun Hari Wuryanto saat membacakan sambutan Bupati Madiun mengatakan Undang-Undang
No 12 tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan produk hukum daerah baik
ditingkat pusat maupun daerah. Undang-undang ini dibentuk untuk menciptakan
tata tertib peraturan perundang-undangan agar konsepsi dan perumusan norma utuh
dan harmonis. Tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain, sesuai
dengan hierarki perundang-undangan. Melalui regulasi tersebut diharapkan semua
lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman
kritis yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk suatu
peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Diharapkan
setelah mengikuti bimtek pembentukan produk hukum daerah dapat mengangkat
pemahaman bagi perangkat daerah/perangkat desa dalam hal pembentukan produk
hukum daerah/desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di
Kabupaten Madiun. (Yayuk)