NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/085/IX/2018
Pj.
BUPATI MADIUN MENYAMPAIKAN JAWABAN
ATAS
PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD
Rapat
Paripurna DPRD Kab. Madiun, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Y.
Ristu Nugroho, S.T. Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Tentang Perubahan
APBD T.A. 2018. Rabu, 12 September 2018.
Hadir
pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Madiun, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Anggota Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf
Ahli, Kepala OPD, camat dan juga wartawan.
Menjawab
pertanyaan yang disampaikan oleh 5 Fraksi DPRD Kab. Madiun, Pj. Bupati Madiun
menjelaskan sebagai berikut :
A.
Fraksi
Kebangkitan Bangsa
1.
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah sebesar 16 M, bahwa pada prinsipnya dalam merencanakan
target selalu memperhitungkan potensi Pendapatan Daerah dengan cermat, terukur,
dan diupayakan selalu meningkat dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
sumber-sumber pendapatan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Adanya
kenaikan belanja tidak langsung sebesar 38,6 M
a.
Belanja
Pegawai Naik sebesar 14 M 448 Juta, dialokasikan untuk penganggaran kekurangan
gaji dan TPP, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan
b.
Belanja
Hibah Naik sebesar 1 M 797 Juta, diperuntukkan untuk badan/ lembaga/ organisasi
& kelompok masyarakat.
c.
Belanja
Bantuan Sosial naik sebesar 8 M, diperuntukkan untuk rehab Rumah Tidak Layak
Huni sebanyak 412 Unit
3.
Belanja
Langsung mengalami kenaikan sebesar 54 M, lebih besar dari belanja modal
disebabkan adanya petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme
penganggaran dana spesifik grand.
4.
Pencairan
dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan, telah dilaksanakan sosialisasi mekanisme
proses pencairan kepada seluruh SKPD
5.
Penambahan
anggaran kelurahan, telah ditindaklanjuti pada anggaran APBD Tahun 2019
6.
Penganggaran
insfrastruktur di kelurahan, kedepan khususnya pembangunan drainase akan
dianggarkan secara tuntas.
7.
Peran
& Fungsi PPL, diperhatikan & ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan
& sosialisasi.
8.
Perubahan
sistem token ke meterisasi sumur pompa petani, akan memfasilitasi agar pola
pelayanan PLN kepada petani akan dikembalikan seperti semula.
9.
Peran
& Fungsi Verifikasi/ Validasi data Kemiskinan, mengumpulkan data kemiskinan
agar valid, benar & akurat. Dari data kemiskinan tersebut kemudian
digunakan sebagai Basis Data Terpadu (data base) untuk Penerima Bantuan Iuran
(PBI), Raskin, PKH & RTLH, termasuk program perlindungan kesehatan.
B.
Fraksi
Karya Pembangunan Sejahtera
1.
Peningkatan
jalan tempat wisata & promosi pariwisata, dengan melakukan program
prioritas: pengelolaan pariwisata, kapasitas sdm pariwisata, serta promosi
pariwisata melalui kolaborasi dengan para pelaku pariwisata, & mengikuti
event promosi pariwisata baik nasional maupun provinsi.
2.
Penerbitan
dokumen administrasi kependudukan, akan meningkatkan pelayanan kependudukan
kepada masyarakat Kabupaten Madiun & akan menyediakan sarana prasarana yang
dibutuhkan.
3.
Pembangunan
insfrakstruktur, akan dilakukan pembinaan terhadap jasa konsultan, baik perencanaan
maupun pengawasan, serta meningkatkan monitoring & evaluasi.
C.
Fraksi
Partai PDI Perjuangan
1.
Program
tenaga kerja agar mempunyai daya saing, antara lain : program peningkatan
kesempatan kerja, program perlindungan & kelembagaan ketenagakerjaan, serta
program pembinaan lingkungan sosial.
2.
Pembangunan
insfrastruktur jalan & irigasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun setiap
tahun selalu memprioritaskan untuk menganggarkan pembangunan insfrastruktur
jalan & irigasi.
3.
Seleksi
CPNS, agar dapat dilaksanakan secara jujur, kredibel, terbuka & transparan
akan ditindaklanjuti & diumumkan kepada seluruh masyarakat.
4.
Pelayanan
PDAM Tirta Darma Purabaya Kabupaten Madiun, terus selalu mengupayakan
memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat sesuai rencana strategis
& rencana bisnis PDAM.
D.
Fraksi
Partai Demokrat
1.
Peningkatan
prasarana di bidang pertanian, pada penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2018 Kabupaten Madiun, sudah dilakukan penyesuaian program & kegiatan yang
tersebar di beberapa SKPD.
2.
Peraturan
Menkeu RI No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan & Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat dilaksanakan dengan 2 pola yaitu pola
spesific grant & pola block grant. Sesuai dengan Permenkeu tersebut
dilaksanakan dengan menggunakan pola Spesific Grant dengan prioritas penggunaan
untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3.
Besaran
Anggaran DBHCHT pada TA 2018, sebesar 13M 929Juta, 340Ribu Rupiah yang
dialokasikan pada SKPD : DPU & Penataan Ruang, DLH, DKP, DPP, Dinas Tenaga
Kerja, Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro, Dinas
Pariwisata&Olahraga, RSUD Caruban, RSUD Dolopo, Bagian Perekonomian&
SDA serta DinKes. Untuk penyerapan Anggaran secara keseluruhan sampai akhir
Agustus 2018 mencapai 32%. ( Angel )