GALERI PUROBOYO

Kamis, 27 September 2018

Pj. BUPATI MADIUN MENYAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/085/IX/2018

Pj. BUPATI MADIUN MENYAMPAIKAN JAWABAN

ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD




            Rapat Paripurna DPRD Kab. Madiun, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Y. Ristu Nugroho, S.T. Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Tentang Perubahan APBD T.A. 2018. Rabu, 12 September 2018.
            Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Madiun, Bupati  dan Wakil Bupati terpilih, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Anggota Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, camat dan juga wartawan.
            Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh 5 Fraksi DPRD Kab. Madiun, Pj. Bupati Madiun menjelaskan sebagai berikut :
A.    Fraksi Kebangkitan Bangsa
1.      Peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebesar 16 M, bahwa pada prinsipnya dalam merencanakan target selalu memperhitungkan potensi Pendapatan Daerah dengan cermat, terukur, dan diupayakan selalu meningkat dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Adanya kenaikan belanja tidak langsung sebesar 38,6 M
a.       Belanja Pegawai Naik sebesar 14 M 448 Juta, dialokasikan untuk penganggaran kekurangan gaji dan TPP, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan
b.      Belanja Hibah Naik sebesar 1 M 797 Juta, diperuntukkan untuk badan/ lembaga/ organisasi & kelompok masyarakat.
c.       Belanja Bantuan Sosial naik sebesar 8 M, diperuntukkan untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 412 Unit
3.      Belanja Langsung mengalami kenaikan sebesar 54 M, lebih besar dari belanja modal disebabkan adanya petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme penganggaran dana spesifik grand.
4.      Pencairan dan Pelaksanaan Bantuan Keuangan, telah dilaksanakan sosialisasi mekanisme proses pencairan kepada seluruh SKPD
5.      Penambahan anggaran kelurahan, telah ditindaklanjuti pada anggaran APBD Tahun 2019
6.      Penganggaran insfrastruktur di kelurahan, kedepan khususnya pembangunan drainase akan dianggarkan secara tuntas.
7.      Peran & Fungsi PPL, diperhatikan & ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan & sosialisasi.
8.      Perubahan sistem token ke meterisasi sumur pompa petani, akan memfasilitasi agar pola pelayanan PLN kepada petani akan dikembalikan seperti semula.
9.      Peran & Fungsi Verifikasi/ Validasi data Kemiskinan, mengumpulkan data kemiskinan agar valid, benar & akurat. Dari data kemiskinan tersebut kemudian digunakan sebagai Basis Data Terpadu (data base) untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Raskin, PKH & RTLH, termasuk program perlindungan kesehatan.

B.     Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera
1.      Peningkatan jalan tempat wisata & promosi pariwisata, dengan melakukan program prioritas: pengelolaan pariwisata, kapasitas sdm pariwisata, serta promosi pariwisata melalui kolaborasi dengan para pelaku pariwisata, & mengikuti event promosi pariwisata baik nasional maupun provinsi.
2.      Penerbitan dokumen administrasi kependudukan, akan meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Madiun & akan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan.
3.      Pembangunan insfrakstruktur, akan dilakukan pembinaan terhadap jasa konsultan, baik perencanaan maupun pengawasan, serta meningkatkan monitoring & evaluasi.

C.     Fraksi Partai PDI Perjuangan
1.      Program tenaga kerja agar mempunyai daya saing, antara lain : program peningkatan kesempatan kerja, program perlindungan & kelembagaan ketenagakerjaan, serta program pembinaan lingkungan sosial.
2.      Pembangunan insfrastruktur jalan & irigasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun setiap tahun selalu memprioritaskan untuk menganggarkan pembangunan insfrastruktur jalan & irigasi.
3.      Seleksi CPNS, agar dapat dilaksanakan secara jujur, kredibel, terbuka & transparan akan ditindaklanjuti & diumumkan kepada seluruh masyarakat.
4.      Pelayanan PDAM Tirta Darma Purabaya Kabupaten Madiun, terus selalu mengupayakan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat sesuai rencana strategis & rencana bisnis PDAM.

D.    Fraksi Partai Demokrat
1.      Peningkatan prasarana di bidang pertanian, pada penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Madiun, sudah dilakukan penyesuaian program & kegiatan yang tersebar di beberapa SKPD.
2.      Peraturan Menkeu RI No.222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan & Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dapat dilaksanakan dengan 2 pola yaitu pola spesific grant & pola block grant. Sesuai dengan Permenkeu tersebut dilaksanakan dengan menggunakan pola Spesific Grant dengan prioritas penggunaan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3.      Besaran Anggaran DBHCHT pada TA 2018, sebesar 13M 929Juta, 340Ribu Rupiah yang dialokasikan pada SKPD : DPU & Penataan Ruang, DLH, DKP, DPP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro, Dinas Pariwisata&Olahraga, RSUD Caruban, RSUD Dolopo, Bagian Perekonomian& SDA serta DinKes. Untuk penyerapan Anggaran secara keseluruhan sampai akhir Agustus 2018 mencapai 32%. ( Angel )