NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/074/VIII/2018
PENGAMBILAN
SUMPAH PENGGANTI ANTAR WAKTU (P.A.W)
KETUA
DPRD KABUPATEN MADIUN
Rapat
Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar
Waktu Ketua DPRD Kabupaten Madiun dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Madiun, Y. Ristu Nugroho, S.T. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten
Madiun Kamis, 30 Agustus 2018.
Dihadiri
oleh Pj. Bupati Madiun, pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, anggota
Forkopimda atau yang mewakili, Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih, Sekda,
Asisten dan Staf Ahli, BUMN dan BUMD Kabupaten Madiun, Pimpinan Partai Politik
atau yang mewakili, Ketua KPU, ahli fraksi DPRD, wartawan, serta para tamu
undangan.
Dalam
sambutannya Pj. Bupati Madiun menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 57 bahwa penyelengga
pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat
daerah. Lembaga DPRD merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan
pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah
berdasarkan otonomi daerah. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi, baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan
perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan kegiatan pembangunan secara bertahan, menyeluruh dan
berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang
diharapkan akan mampu membawa Kabupaten Madiun menjadi daerah yang lebih aman,
mandiri, sejahtera dan berakhlak.
Proses
penggantian antar waktu Ketua DPRD ini merupakan dinamika politik yang terjadi
dan diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja lembaga legislatif. Peresmian
pengangkatan P.A.W Ketua DPRD Kabupaten Madiun masa jabatan tahun 2014-2019 ini
merupakan tindaklanjut dari keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
171.402/793/011.2/2018 tanggal 13 Agustus 2018. Pj. Bupati Madiun menyampaikan
ucapan selamat kepada H. Suwandi, S.H sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madiun
dengan harapan semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Pj. Bupati Madiun menjelaskan
bahwa tugas DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, angaran dan pengawasan.
Hal terpenting yang harus segera kita selesaikan dalam waktu-waktu sekarang ini
adalah kesepakatan bersama dalam penetapan KUA PPAS TAHUN 2019, KUA PPAS
PERUBAHAN APBD TAHUN 2018 dan RANCANGAN APBD 2019. Oleh karena itu mari kita
bulatkan tekad dan satukan langkah untuk menuju Kabupaten Madiun yang lebih
maju, mandiri, aman, sejahtera dan berakhlak. ( Angel )