GALERI PUROBOYO

Jumat, 31 Agustus 2018

Pengganti Antar Waktu


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/074/VIII/2018

PENGAMBILAN SUMPAH PENGGANTI ANTAR WAKTU (P.A.W)
KETUA DPRD KABUPATEN MADIUN

Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD Kabupaten Madiun dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Y. Ristu Nugroho, S.T. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Madiun Kamis, 30 Agustus 2018.
Dihadiri oleh Pj. Bupati Madiun, pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Madiun, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, BUMN dan BUMD Kabupaten Madiun, Pimpinan Partai Politik atau yang mewakili, Ketua KPU, ahli fraksi DPRD, wartawan, serta para tamu undangan.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Madiun menyampaikan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 57 bahwa penyelengga pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Lembaga DPRD merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan pemerintah Kabupaten Madiun dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah. Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan secara bertahan, menyeluruh dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yang diharapkan akan mampu membawa Kabupaten Madiun menjadi daerah yang lebih aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.
            Proses penggantian antar waktu Ketua DPRD ini merupakan dinamika politik yang terjadi dan diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja lembaga legislatif. Peresmian pengangkatan P.A.W Ketua DPRD Kabupaten Madiun masa jabatan tahun 2014-2019 ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.402/793/011.2/2018 tanggal 13 Agustus 2018. Pj. Bupati Madiun menyampaikan ucapan selamat kepada H. Suwandi, S.H sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madiun dengan harapan semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Lebih lanjut Pj. Bupati Madiun menjelaskan bahwa tugas DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, angaran dan pengawasan. Hal terpenting yang harus segera kita selesaikan dalam waktu-waktu sekarang ini adalah kesepakatan bersama dalam penetapan KUA PPAS TAHUN 2019, KUA PPAS PERUBAHAN APBD TAHUN 2018 dan RANCANGAN APBD 2019. Oleh karena itu mari kita bulatkan tekad dan satukan langkah untuk menuju Kabupaten Madiun yang lebih maju, mandiri, aman, sejahtera dan berakhlak. ( Angel )