GALERI PUROBOYO

Selasa, 28 Agustus 2018

Pembangunan Kades Kawal Melalui Pengawasan


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/073/VIII/2018

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR ADAKAN PEMBANGUNAN
KADES KAWAL DESA MELALUI PENGAWASAN ( LAWAS )
DI KABUPATEN MADIUN

Pembangunan Kades kawal desa melalui pengawasan, dilaksanakan di Graha Eka Kapti, Puspem Mejayan, Senin 27 Agustus 2018. Klinik tersebut sebagai sarana konsultasi pengelolaan bantuan keuangan desa di Kabupaten Madiun. Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Madiun, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur beserta tim, Sekda Kabupaten Madiun, Asisten Adm. Umum dan Pemerintahan, Inspektur serta Kepala OPD, Kepala Desa di Kab. Madiun.
Pj. Bupati Madiun Budi Priyo Suprayitno, S.H., M.Si dalam sambutannya antara lain, menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadikan Kabupaten Madiun, sebagai lokus pelaksanaan pembukaan klinik konsultasi, pengawasan, pengelolaan bantuan keuangan di desa kepada para kepala desa, perangkat desa dan semua operator aplikasi sistem keuangan desa.
Dikatakan pula, bahwa permasalahan pengelolaan keuangan desa cukup kompleks, salah satunya mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas. Untuk itu, ruang konsultasi yang telah disiapkan di kecamatan dan desa, agar dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
            UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan harapan besar bangsa, untuk memberikan kesempatan dan tanggungjawab kepada pemerintahan desa serta masyarakatnya melancarkan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
Anggaran dana desa tahun 2018 untuk Pemerintah Kabupaten Madiun kurang lebih sebesar 142 M Rupiah atau sekitar 600 sampai dengan 700 Juta Rupiah per desa. Hal ini tentu memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintahan desa. Dampak positifnya, pelaksanaan pembangunan desa meningkat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan dampak negatifnya adalah, perangkat desa berbuat tidak semestinya, yang kemudian dapat menjerumuskan pengelolanya ke ranah hukum pidana korupsi.
Pj. Bupati Madiun mengingatkan kepada kepala desa agar dapat menghindari kesalahan administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya. ( Angel )