NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/073/VIII/2018
PEMERINTAH
PROVINSI JAWA TIMUR ADAKAN PEMBANGUNAN
KADES
KAWAL DESA MELALUI PENGAWASAN ( LAWAS )
DI
KABUPATEN MADIUN
Pembangunan
Kades kawal desa melalui pengawasan, dilaksanakan di Graha Eka Kapti, Puspem
Mejayan, Senin 27 Agustus 2018. Klinik tersebut sebagai sarana konsultasi
pengelolaan bantuan keuangan desa di Kabupaten Madiun. Hadir pada kesempatan
tersebut Pj. Bupati Madiun, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur beserta
tim, Sekda Kabupaten Madiun, Asisten Adm. Umum dan Pemerintahan, Inspektur
serta Kepala OPD, Kepala Desa di Kab. Madiun.
Pj.
Bupati Madiun Budi Priyo Suprayitno, S.H., M.Si dalam sambutannya antara lain,
menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadikan
Kabupaten Madiun, sebagai lokus pelaksanaan pembukaan klinik konsultasi,
pengawasan, pengelolaan bantuan keuangan di desa kepada para kepala desa,
perangkat desa dan semua operator aplikasi sistem keuangan desa.
Dikatakan
pula, bahwa permasalahan pengelolaan keuangan desa cukup kompleks, salah
satunya mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas. Untuk itu,
ruang konsultasi yang telah disiapkan di kecamatan dan desa, agar dimanfaatkan
seoptimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, demi kemajuan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan harapan besar bangsa, untuk
memberikan kesempatan dan tanggungjawab kepada pemerintahan desa serta
masyarakatnya melancarkan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan NKRI.
Anggaran
dana desa tahun 2018 untuk Pemerintah Kabupaten Madiun kurang lebih sebesar 142
M Rupiah atau sekitar 600 sampai dengan 700 Juta Rupiah per desa. Hal ini tentu
memiliki dampak positif dan negatif bagi pemerintahan desa. Dampak positifnya, pelaksanaan
pembangunan desa meningkat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian desa yang
berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan dampak negatifnya
adalah, perangkat desa berbuat tidak semestinya, yang kemudian dapat
menjerumuskan pengelolanya ke ranah hukum pidana korupsi.
Pj.
Bupati Madiun mengingatkan kepada kepala desa agar dapat menghindari kesalahan
administrasi pengelolaan keuangan desa dan membuat laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana desa dan dana bantuan lainnya. ( Angel )