GALERI PUROBOYO

Kamis, 17 Mei 2018

Bimbingan Teknis Pembentukan Perundang-undangan


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/046/V/2018

WAKIL BUPATI MADIUN MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN
PERUNDANG - UNDANGAN TAHUN ANGGARAN 2018

Wakil Bupati Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si membuka Bimtek Pembentukan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat Graha Eka Kapti pusat pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan, Senin 14 Mei 2018.
Drs. H. Iswanto, M.Si saat membacakan sambutan tertulis Bupati Madiun menyampaikan, pembangunan hukum nasional semakin mendapat perhatian serius, tentang pembentukan produk hukum daerah, baik tingkat nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dasar hukum bagi pembentukan produk hukum daerah baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya utuh dan harmonis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui regulasi tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk suatu peraturan perundang undangan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Acara Bimtek ini dilaksanakan 2 hari, peserta pada sesi pertama diikuti dari perangkat desa Kecamatan Mejayan, Wungu, Pilangkenceng, Wonoasri dan Balerejo, terdiri dari 75 orang dengan narasumber dari ketua pusat pengembangan otonomi daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan biro hukum Provinsi Jatim.
Tujuan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam hal legal drafting bagi perangkat desa, sehingga menciptakan keharmonisan produk hukum daerah berdasarkan hierarki perundang - undangan. Materi yang dibahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. ( Dedi )