NASKAH
RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/046/V/2018
WAKIL
BUPATI MADIUN MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN
PERUNDANG
- UNDANGAN TAHUN ANGGARAN 2018
Wakil Bupati Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si membuka
Bimtek Pembentukan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat Graha Eka
Kapti pusat pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan, Senin 14 Mei 2018.
Drs. H. Iswanto, M.Si saat membacakan sambutan
tertulis Bupati Madiun menyampaikan, pembangunan hukum nasional semakin mendapat
perhatian serius, tentang pembentukan produk hukum daerah, baik tingkat nasional
maupun daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dasar hukum bagi pembentukan produk
hukum daerah baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk
menciptakan tertib peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya
utuh dan harmonis, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih satu sama lain.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan. Memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam
proses dan metode membentuk suatu peraturan perundang undangan secara terencana,
terpadu dan sistematis.
Acara Bimtek ini dilaksanakan 2 hari, peserta pada sesi
pertama diikuti dari perangkat desa Kecamatan Mejayan, Wungu, Pilangkenceng, Wonoasri
dan Balerejo, terdiri dari 75 orang dengan narasumber dari ketua pusat pengembangan
otonomi daerah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan biro hukum Provinsi
Jatim.
Tujuan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan,
pemahaman dan keahlian dalam hal legal drafting bagi perangkat desa, sehingga
menciptakan keharmonisan produk hukum daerah berdasarkan hierarki perundang - undangan.
Materi yang dibahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - undangan dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman
teknis peraturan di desa. ( Dedi )