GALERI PUROBOYO

Jumat, 20 April 2018

Sumpah/Janji Jabatan Fungsional


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/038/IV/2018

BUPATI MADIUN MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH / JANJI
JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP PEMERINTAH
 KABUPATEN MADIUN TAHUN 2018



Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018, di Ruang Rapat Graha Eka Kapti Puspem Mejayan Caruban, Rabu 18 April 2018.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Madiun, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, ketua Tim Penggerak PKK, beserta jajaran pengurus, Ketua Dharma Wanita Persatuan beserta jajaran pengurus dan para pejabat yang baru di lantik.
Bupati Madiun dalam sambutannya mengatakan pelantikan dan sumpah/janji pejabat fungsional kali ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan kepala badan kepegawaian negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi dimana disebutkan bahwa setiap  PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut  agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bupati Madiun juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya dengan didukung pengembangan kompentensi diri, dedikasi serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Madiun Endang Setyorini, saat wawancara dengan Tim Liputan Puroboyo menjelaskan bahwa pejabat fungsional maupun struktural wajib mengangkat sumpah janji. ( Insert Kepala BKD Kabupaten Madiun )
Perlu diketahui bersama pada kesempatan ini telah dilantik dan disumpah / janji para pejabat fungsional sejumlah 125 pejabat dengan rincian : jabatan fungsional rumpun kesehatan sejumlah 73 orang, jabatan fungsional rumpun pendidikan sejumlah 45 orang, jabatan fungsional pengantar kerja sejumlah 4 orang, jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) sejumlah 3 orang.  ( Dedi )