NASKAH
RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/035/IV/2018
RAPAT
PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN MADIUN MEMBAHAS
LKPJ
BUPATI MADIUN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 DAN
LKPJ
MASA JABATAN TAHUN 2013 – 2018
Rapat
paripurna istimewa DPRD Kabupaten Madiun, tentang LKPJ bupati akhir tahun
anggaran 2017 dan LKPJ masa jabatan tahun 2013-2018 dengan agenda penyampaian
keputusan DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis 12 April 2018.
Turut
hadir Bupati Madiun, Wakil Bupati, anggota Forkopimda, Ketua DPRD, Wakil Ketua
DPRD dan Anggota DPRD, Ketua KPU, Pimpinan OPD dan kepala BUMD. Pada rapat paripurna tersebut Rudi
Triwashono menyampaikan putusan rekomendasi dari pembahasan LKPJ Bupati Akhir
Tahun 2017 dan Kuat Edi Santosa menyampaikan putusan rekomendasi dari pembahasan
LKPJ Bupati Masa jabatan tahun 2013-2018, yang di antaranya tentang urusan wajib
yaitu urusan pendidikan, urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan kearsipan, urusan
pemerintah penunjang pengawasan, urusan kesehatan, urusan koperasi dan usaha
kecil menengah, urusan ketahanan pangan, urusan pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, urusan sosial, urusan administrasi keuangan daerah, urusan
komunikasi dan informatika, urusan perencanaan pembangunan, urusan pekerjaan
umum, urusan ketenagakerjaan, dan urusan lingkungan hidup.
Sedangkan
untuk urusan pilihan DPRD Kabupaten Madiun merekomendasikan urusan perikanan,
urusan pertanian, urusan industri, urusan perdagangan dan urusan pariwisata.
Pada pembahasan putusan DPRD tersebut merupakan bentuk hasil dengar pendapat
antara legislatif dan eksekutif, dalam dengar pendapat terdapat temuan sesuatu
yang perlu di optimalkan, jadi temuan tersebut merupakan rekomendasi program
dari legislatif untuk eksekutif yang perlu di optimalkan kembali. Dalam
penyampaian keputusan tidak ada batas waktu untuk penyelesaian jadi rekomendasi
program dari legislatif yang perlu segera di laksanakan maka akan di masukan
pada APBD tahun 2019 yang akan datang.
Sementara
itu Bupati Madiun saat di temui Tim Liputan Puroboyo menjelaskan, bahwa ini
sebuah mekanis sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa dimana bupati
menjelang akhir masa jabatannya itu ada 2 LKPJ yang dibahas. Dan yang dibahas
pada sidang paripurna ini merupakan keputusan DPRD dalam LKPJ Bupati akhir
tahun anggaran 2017 dan LKPJ Bupati Masa Jabatan tahun 2013 - 2018. ( Insert
Bupati Madiun Dprd 12 April 2018 )
Sebelum sidang paripurna
di tutup, Ketua DPRD Yohanes Ristu Nugroho menyerahkan LKPJ kepada Bupati Madiun
H. Muhtarom, S.Sos. ( Dedi )