GALERI PUROBOYO

Rabu, 18 April 2018

Rapat Paripurna Intimewa DPRD Kabupaten Madiun


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/035/IV/2018

RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN MADIUN MEMBAHAS
LKPJ BUPATI MADIUN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017 DAN
LKPJ MASA JABATAN TAHUN 2013 – 2018

Rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Madiun, tentang LKPJ bupati akhir tahun anggaran 2017 dan LKPJ masa jabatan tahun 2013-2018 dengan agenda penyampaian keputusan DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis 12 April 2018.
Turut hadir Bupati Madiun, Wakil Bupati, anggota Forkopimda, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, Ketua KPU, Pimpinan OPD dan  kepala BUMD. Pada rapat paripurna tersebut Rudi Triwashono menyampaikan putusan rekomendasi dari pembahasan LKPJ Bupati Akhir Tahun 2017 dan Kuat Edi Santosa menyampaikan putusan rekomendasi dari pembahasan LKPJ Bupati Masa jabatan tahun 2013-2018, yang di antaranya tentang urusan wajib yaitu urusan pendidikan, urusan kesatuan bangsa dan politik, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan kearsipan, urusan pemerintah penunjang pengawasan, urusan kesehatan, urusan koperasi dan usaha kecil menengah, urusan ketahanan pangan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan sosial, urusan administrasi keuangan daerah, urusan komunikasi dan informatika, urusan perencanaan pembangunan, urusan pekerjaan umum, urusan ketenagakerjaan, dan urusan lingkungan hidup.
Sedangkan untuk urusan pilihan DPRD Kabupaten Madiun merekomendasikan urusan perikanan, urusan pertanian, urusan industri, urusan perdagangan dan urusan pariwisata. Pada pembahasan putusan DPRD tersebut merupakan bentuk hasil dengar pendapat antara legislatif dan eksekutif, dalam dengar pendapat terdapat temuan sesuatu yang perlu di optimalkan, jadi temuan tersebut merupakan rekomendasi program dari legislatif untuk eksekutif yang perlu di optimalkan kembali. Dalam penyampaian keputusan tidak ada batas waktu untuk penyelesaian jadi rekomendasi program dari legislatif yang perlu segera di laksanakan maka akan di masukan pada APBD tahun 2019 yang akan datang.
Sementara itu Bupati Madiun saat di temui Tim Liputan Puroboyo menjelaskan, bahwa ini sebuah mekanis sesuai dengan ketentuan perundangan bahwa dimana bupati menjelang akhir masa jabatannya itu ada 2 LKPJ yang dibahas. Dan yang dibahas pada sidang paripurna ini merupakan keputusan DPRD dalam LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2017 dan LKPJ Bupati Masa Jabatan tahun 2013 - 2018. ( Insert Bupati Madiun Dprd 12 April 2018 )
Sebelum sidang paripurna di tutup, Ketua DPRD Yohanes Ristu Nugroho menyerahkan LKPJ kepada Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos. ( Dedi )