GALERI PUROBOYO

Jumat, 02 Maret 2018

SK Mutasi



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/013/II/2018


BUPATI MADIUN MENYERAHKAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN GURU YANG DIBERI TUGAS
TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH NEGERI



  
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos yang diwakili Sekda Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto menyerahkan 79 Surat Keputusan Bupati No: 188.45/111/KPTS/402.013/208, bertempat di ruang Graha Praja Mukti Kab. Madiun, Mejayan . ( Rabu, 28 Februari 2018).
SK tentang perpindahan / mutasi pengangkatan / promosi dalam jabatan guru yang diberi tugas tambahan/ sebagai kepala sekolah negeri, sejumlah 79 orang yaitu promosi Kepala SDN 26 orang, mutasi Kepala SDN 30 orang, periodesasi Kepala SDN 6 orang, promosi Kepala SMPN 3 orang, mutasi Kepala SMPN 14 orang.
Sekda  Kab Madiun Ir. Tontro Pahlawanto dalam sambutannya antara lain mengatakan, bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi jabatan fungsional guru / yang dalam pengisiannya terdapat proses yang ketat / sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kepada kepala sekolah yang baru diangkat berharap agar kepala sekolah dapat menguasai 3 (tiga) kompetensi dasar yaitu supervisi, manajerial dan kewirausahaan. Hal tersebut ditekankan karena seorang kepala sekolah menjadi garda terdepan/ dalam upaya peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter siswa yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang kuat.
Sekda Kabupaten Madiun mengingatkan / agar kepala sekolah senantiasa mengingat pepatah jawa “ Ojo Sok Dumeh atau Sok Kuoso”, tetapi hendaklah dapat meneladani sosok Ki Hajar Dewantoro dengan semboyannya “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso Tut Wuri Handayani”. ///