NASKAH
RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/027/III/2018
PEMERINTAH
KABUPATEN MADIUN MENGADAKAN KEGIATAN
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN KLASIFIKASI
TINGKAT KERAHASIAAN INFORMASI
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN KLASIFIKASI
TINGKAT KERAHASIAAN INFORMASI
Sosialisasi
penyelenggaraan klasifikasi tingkat kerahasiaan informasi / dilaksanakan di Gedung
Graha Eka Kapti Caruban Mejayan / Rabu / 28 Maret 2018// Kegiatan ini
dibuka oleh Sekda Kabupaten Madiun Ir.
Tontro Pahlawanto / serta narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur //
Sambutan
tertulis Bupati Madiun yang dibacakan Seketaris Daerah antara lain mengatakan /
bahwa pada tahun 2008 pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) // Ini merupakan salah satu wujud konkret dari proses
demokratisasi di Indonesia // Melalui para narasumber diharapkan saling berbagi
ilmu guna mendapatkan pengetahuan dalam pengelolaan informasi yang memiliki
tingkat kerahasiaan //
Tontro
Pahlawanto menambahkan kepada seluruh pelaku pemerintahan agar memaksimalkan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) dan setiap institusi wajib
menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat // Melalui kegiatan ini
diharapkan setiap OPD bisa mengisi dan mengolah informasi website Kabupaten
Madiun / serta informasi yang diberikan agar sama dengan data yang sebenarnya ///
( AN )