NASKAH
RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/021/III/2018
BUPATI MADIUN MENYAMPAIKAN JAWABAN
ATAS
PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DALAM
RAPAT PARIPURNA DPRD MADIUN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Madiun membahas delapan Raperda Kabupaten Madiun non APBD Tahun 2018 memasuki
tahap ketiga/ dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Madiun// Rapat
dilaksanakan Rabu 14 Maret 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Madiun// Menanggapi
saran Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera /
Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menyampaikan/ tahapan pemilihan kepala desa serentak/
mekanisme dan pengisian perangkat desa // Tunjangan purna bakti kepala desa dan
perangkat desa pembahasannya diserahkan Pansus dengan mendasar pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku//
Bupati
Madiun juga menyepakati Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang
mengatur kerjasama pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan tingkat
desa // Selain itu menambah modal yang disetor dan/ atau melakukan
penyertaan modal pada PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA untuk memperkuat struktur
permodalan sehingga PDAM mampu untuk meningkatkan cakupan pelayanan guna
mempercepat pelaksanaan program penambahan sepuluh juta sambungan rumah air
minum// Besaran penyertaan modal yang akan dicanangkan sebesar dua puluh milyar
untuk periode tahun 2018-2023 secara bertahap dan sesuai kemampuan Pemerintah
Kabupaten Madiun / yang nantinya dapat menambah kontribusi PAD //
Adapun pengelolaan pasar/dengan perubahan Perda Kabupaten
Madiun Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah didasarkan atas
permasalahan / pembagian wilayah / pengelolaan pasar-pasar masih dibatasi
secara strukturisasi wilayah utara dan timur / wilayah barat dan selatan
sehingga terjadi pemindahan dan/atau alih fungsi pasar dari pasar
desa/kelurahan ke pasar kabupaten / tidak bisa menjadi status pasar kabupaten//
Lebih lanjut Bupati Madiun
menyampaikan jawaban untuk Fraksi Partai Demokrat /dalam Raperda Kabupaten
Madiun tentang penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Madiun / memberikan
ruang kepada dinas - dinas terkait yang telah dituangkan dalam Tugas Pokok dan
Fungsi ( Tupoksi ) masing-masing dan saling bersinergi //
Bupati Madiun pun sepakat dalam hal
penataan bagi pedagang kaki lima / diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengedepankan
keinginan untuk memajukan usaha ekonomi kerakyatan// Bukan malah mematikan serta
harus dengan pemberdayaan usaha ekonomi kerakyatan // Penataan kawasan
perumahan/ industri dan kawasan perdagangan agar benar-benar didasari
pemerataan pembangunan / proyeksi perkembangan di wilayah Kabupaten Madiun
secara global serta penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana kawasan
perumahan, industry/ perdagangan dan jasa menjadi kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pengembang//
Menanggapi saran Fraksi PDI
Perjuangan Bupati Madiun menjelaskan / keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2006
tersebut/ sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik/ sehingga perlu adanya penyesuaian kembali atau revisi
terhadap regulasi secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan hierarki
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun substansinya akan dituangkan dalam
salah satu pasal yang berisi materi pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pelayanan Publik /// ( nrzis )