GALERI PUROBOYO

Sabtu, 17 Maret 2018

Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/021/III/2018


BUPATI MADIUN MENYAMPAIKAN JAWABAN ATAS
PANDANGAN UMUM FRAKSI – FRAKSI DALAM
RAPAT PARIPURNA DPRD MADIUN


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun membahas delapan Raperda Kabupaten Madiun non APBD Tahun 2018 memasuki tahap ketiga/ dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Madiun// Rapat dilaksanakan Rabu 14 Maret  2018 di Gedung DPRD Kabupaten Madiun// Menanggapi saran Fraksi Kebangkitan Bangsa dan  Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera / Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos menyampaikan/ tahapan pemilihan kepala desa serentak/ mekanisme dan pengisian perangkat desa // Tunjangan purna bakti kepala desa dan perangkat desa pembahasannya diserahkan Pansus dengan mendasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku//
Bupati Madiun juga menyepakati Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan yang  mengatur kerjasama pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan  tingkat desa // Selain itu  menambah modal yang disetor dan/ atau melakukan penyertaan modal pada PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA untuk memperkuat struktur permodalan sehingga PDAM mampu untuk meningkatkan cakupan pelayanan guna mempercepat pelaksanaan program penambahan sepuluh juta sambungan rumah air minum// Besaran penyertaan modal yang akan dicanangkan sebesar dua puluh milyar untuk periode tahun 2018-2023 secara bertahap dan sesuai kemampuan Pemerintah Kabupaten Madiun / yang nantinya dapat menambah kontribusi PAD //
            Adapun pengelolaan pasar/dengan perubahan Perda Kabupaten Madiun Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pasar Daerah didasarkan atas permasalahan / pembagian wilayah / pengelolaan pasar-pasar masih dibatasi secara strukturisasi wilayah utara dan timur / wilayah barat dan selatan sehingga terjadi pemindahan dan/atau alih fungsi pasar dari pasar desa/kelurahan ke pasar kabupaten / tidak bisa menjadi status pasar kabupaten//
Lebih lanjut Bupati Madiun menyampaikan jawaban untuk Fraksi Partai Demokrat /dalam Raperda Kabupaten Madiun tentang penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Madiun / memberikan ruang kepada dinas - dinas terkait yang telah dituangkan dalam Tugas Pokok dan Fungsi ( Tupoksi ) masing-masing dan saling bersinergi //
Bupati Madiun pun sepakat dalam hal penataan bagi pedagang kaki lima / diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengedepankan keinginan untuk memajukan usaha ekonomi kerakyatan// Bukan malah mematikan serta harus dengan pemberdayaan usaha ekonomi kerakyatan // Penataan kawasan perumahan/ industri dan kawasan perdagangan agar benar-benar didasari pemerataan pembangunan / proyeksi perkembangan di wilayah Kabupaten Madiun secara global serta penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana kawasan perumahan, industry/ perdagangan dan jasa menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengembang//
Menanggapi saran Fraksi PDI Perjuangan Bupati Madiun menjelaskan / keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tersebut/ sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik/ sehingga perlu adanya penyesuaian kembali atau revisi terhadap regulasi secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Adapun substansinya akan dituangkan dalam salah satu pasal yang berisi materi pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pelayanan Publik /// ( nrzis )