GALERI PUROBOYO

Rabu, 21 Februari 2018

Pengundian dan Penetapan Nomor urut Cabup & Cawabub



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/006/II/2018


KPU KABUPATEN MADIUN MENGGELAR PENGUNDIAN
DAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
TAHUN 2018



Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Madiun Jl. Raya Madiun Ponorogo No. 46 Kecamatan Geger, Selasa 13 Februari 2018. Acara di hadiri Wakil Bupati Madiun, Panwaslu, Kepala OPD, Forkopimda, 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun dan pendukung masing masing calon Bupati & Wakil Bupati Madiun.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi menyampaikan, pleno terbuka dalam rangka pengundian dan penetapan nomor urut merupakan, tahapan penutup dari tahapan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati memenuhi ketentuan pasal 70 ayat 1 peraturan KPU No.3 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU No. 15 Tahun 2018.
Proses pengundian dan penetapan nomor diawali dengan pengambilan nomer urut berdasarkan urutan kedatangan Cabub dan Cawabub di Kantor KPU, pasangan Cabub dan Cawabub bersama sama menuju ke panggung, mengambil undian nomor urut dengan cara mencabut setangkai bunga mawar yang sudah diberi nomor oleh KPU.
Setelah pasangan Cabub dan Cawabub memperoleh nomor undian, KPU mendapatkan hasil rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor urut pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2018, nomor urut 01. H. Ahmad Dawami Ragil Saputro S.Sos dan H. Hari Wuryanto, M.Ak, Nomor urut 02. Rio Wing Dinaryhadi, S.T dan Ir. H. Sukiman, M.Si serta nomor urut 03. Drs. Djoko Setijono dan Suprapto, S.E.
( Dedi )