GALERI PUROBOYO

Rabu, 27 September 2017

Delineasi Batas Wilayah

NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/79/IX/2017

PEMBUKAAN SOSIALISASI DAN TEMU KERJA DELINEASI BATAS WILAYAH ADMINISTRASI DESA/KELURAHAN SECARA KARTOMETRIK





Pemerintah Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan pembukaan sosialisasi dan temu kerja delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan di Gedung Eka Kapti Pusat Pemerintahan di Mejayan, Selasa,12 September 2017
Dalam sambutan tertulis Bupati Madiun yang dibacakan oleh Wakil Bupati Madiun Drs.Iswanto M.Si dengan berlakunya Undang - Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, akan membawa perbaikan bagi sistem dan tata kelola pemerintah daerah termasuk penataan batas daerah, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan. Dilaksanakannya pemetaan batas desa/kelurahan diharapkan dapat membantu desa/kelurahan dalam memperoleh kepastian batas-batas wilayah yang semestinya, dalam menunjang tertib administrasi pemerintah desa/kelurahan yang bersangkutan, untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.

Pasal 2 Permendagri no.76 tahun 2012 tentang pengesahan batas daerah menjelaskan, pertama,  penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis ;  kedua,  penegasan batas daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tidak menghapus hak atas tanah, hak wilayah dan hak adat pada masyarakat. Sehingga kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam palaksanaan kegiatan penertiban dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil, sebagai batas penyusunan tata ruang oleh Bappeda, sebagai batas wilayah kerja juru sensus dari BPS (sensus data - data statistik), administrasi dalam penertiban sertifikat tanah dan lain sebagainya//
Masih dalam sambutan Bupati Madiun, setelah acara sosialisasi delineasi batas wilayah administrasi desa/kelurahan secara kartometrik, akan dilanjutkan pelaksanaan delineasi batas desa/kelurahan secara kartometrik , yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 26 September 2017 di 6 kecamatan yang meliputi 86 desa/kelurahan. Diharapkan camat dan kepala desa/kelurahan yang menjadi obyek pelaksana kegiatan agar dapat memanfaatkan sebaik baiknya dan memberikan masukan pada tim dari badan informasi geospasial perihal batas-batas yang benar di wilayahnya.

Selanjutnya penyerahan peta NKRI oleh Ir.Kusumo Widodo M.Sc staf senior pusat pemetaan batas wilayah badan informasi geospasial kepada Wakil Bupati Madiun dan secara simbolis penyerahan peta oleh Iswanto kepada Kelurahan Pandean. Kegiatan tersebut dihadiri oleh staf senior pusat pemetaan batas wilayah badan informasi geospasial, Sekda, Staf ahli, OPD, Kementerian agama, bidang pertanahan dan camat/lurah se- Kabupaten Madiun///