GALERI PUROBOYO

Senin, 21 Agustus 2017

Penguatan Keuangan Desa



NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/75/VIII/2017

PEMKAB MADIUN ADAKAN PENGARAHAN
PENGUATAN KEUANGAN  DESA


Setelah berbagai jenis regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa disosialisasikan, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali  adakan pengarahan tentang penguatan keuangan desa, yang membawa konsekwensi seluruh komponen desa, mulai dari kepala desa, seluruh komponen desa, lembaga desa, badan permusyawaratan desa maupun lembaga kemasyarakatan, supaya memahami regulasi yang berlaku//
Dalam sistem pengelolaan keuangan desa, pemerintah Kabupaten Madiun telah menerapkan sistem  aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes ), hasil rancangan BPKP yang sudah mulai dilaksanakan tahun 2017, selain itu berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Madiun antara lain ; sosialisasi peraturan perundang-undangan, pendidikan dan pelatihan bagi kepala Desa dan Sekdes, bimbingan teknis baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun dengan pemilihan kepala desa BPD, penerapan Aplikasi Siskeudes, pendampingan baik yang dilakukan oleh tim Kabupaten maupun tim Kecamatan, monitoring, evaluasi dan mengoptimalkan peran serta fungsi pendamping desa//
Bupati Madiun H.Muhtarom, S.Sos mengatakan hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan undang - undang yang berlaku karena banyak regulasi  yang muncul  dalam Undang-undang No. 6 Th 2014 tentang desa hingga saat ini ada 62 regulasi ( insert Bupati desa  ).
Kegiatan pengarahan tentang penguatan keuangan desa yang di ikuti kepala desa se-Kabupaten Madiun ini dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun  belum lama ini (Senin 14 Agustus 2017) dengan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Dan Kapolres Madiun///