NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/75/VIII/2017
PEMKAB
MADIUN ADAKAN PENGARAHAN
PENGUATAN
KEUANGAN DESA
Setelah
berbagai jenis regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa disosialisasikan, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali adakan pengarahan tentang penguatan keuangan
desa, yang membawa konsekwensi seluruh komponen desa, mulai dari kepala desa,
seluruh komponen desa, lembaga desa, badan permusyawaratan desa maupun lembaga
kemasyarakatan, supaya memahami regulasi yang berlaku//
Dalam
sistem pengelolaan keuangan desa, pemerintah Kabupaten Madiun telah menerapkan
sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes
), hasil rancangan BPKP yang sudah mulai dilaksanakan tahun 2017, selain itu
berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Madiun antara lain ; sosialisasi
peraturan perundang-undangan, pendidikan dan pelatihan bagi kepala Desa dan
Sekdes, bimbingan teknis baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun
dengan pemilihan kepala desa BPD, penerapan Aplikasi Siskeudes, pendampingan
baik yang dilakukan oleh tim Kabupaten maupun tim Kecamatan, monitoring,
evaluasi dan mengoptimalkan peran serta fungsi pendamping desa//
Bupati
Madiun H.Muhtarom, S.Sos mengatakan hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan
undang - undang yang berlaku karena banyak regulasi yang muncul
dalam Undang-undang No. 6 Th 2014 tentang desa hingga saat ini ada 62
regulasi ( insert Bupati desa ).
Kegiatan pengarahan
tentang penguatan keuangan desa yang di ikuti kepala desa se-Kabupaten Madiun
ini dilaksanakan di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun belum lama ini (Senin 14 Agustus 2017) dengan
nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Dan Kapolres Madiun///