GALERI PUROBOYO

Senin, 08 Agustus 2016



S I A R A N PE R S
____________________________
Nomor : 485/ /402.013/2016

Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. MadiunTerkait Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Madiun TA. 2016 Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun, Senin 1 Agustus 2016 yang dipimpin Ketua DPRD Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD setempat Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos berkenan menyampaikan Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. MadiunTerkait Rancangan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Madiun, Sekda Kab.Madiun, DPRD Kab. Madiun, Asisten, Staf Ahli, Ka SKPD, Camat, dan Wartawan. Dan para tamu undangan . Mengawali Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Madiun, terlebih dahulu Bupati Madiun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Dewan yang Terhormat, melalui juru bicara dari Fraksi-Fraksi DPRD : 1. Yth. Sdr. MIFTAKUL HUDA, bertindak atas nama Fraksi Kebangkitan Bangsa ; 2. Yth. Sdr.Drs. SUPARNO BUDI SANTOSO, M.Si, bertindak atas nama Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera; 3. Yth. Sdr.BUDI WAHONO, bertindak atas nama Fraksi PDI Perjuangan ; 4. Yth. Sdr.Drs. DJOKO SANTOSO, bertindak atas nama Fraksi Partai Demokrat ; 5. Yth. Sdr.GUNTUR SETIONO, SE, bertindak atas nama Fraksi Gerindra. Selanjutnya memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Bupati Madiun jelaskan sebagai berikut : 1. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial · Pada Belanja Hibah mengalami penambahan anggaran sebesar 129,09 % atau sebesar 15 Milyar 41 Juta 225 Ribu Rupiah dikarenakan pengalihan kegiatan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dari DAK Non Fisik di Belanja langsung pada Dinas Pendidikan ke Belanja tidak langsung (Hibah BOP PAUD Swasta) sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK-BOP PAUD, pemberian Hibah kepada KSM (DAK) serta penambahan hibah untuk organisasi masyarakat. Sedangkan anggaran Belanja Bantuan Sosial mengalami penambahan anggaran sebesar 25,14 % atau sebesar 2 Milyar 328 Juta Rupiah dikarenakan penambahan belanja untuk kegiatan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). ·
 Untuk penganggaran dan pelaksanaan Belanja Hibah dan Bansos Pemerintah Kabupaten Madiun telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Sedangkan saran terkait pemberian bantuan bagi Panti Asuhan dan SLB diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra 2. Pemberian Insentif untuk Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Saran terkait pemberian insentif kepada GTT dan PTT diperhatikan dan ditindak lanjuti pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera 3. Inventarisir Tanah dan gedung SD di Desa –Desa Saran agar Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang ada di Desa berupa tanah dan gedung SD ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan melakukan inventarisasi ulang sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 4. Jamkesmasda Non Kuota Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Non Kuota diselenggrakan melalui Jamkesmasda yang regulasinya diatur dalam Peraturan Bupati No 1B Tahun 2015. Pada Tahun 2016 pembiyaan Jamkesmasda sebesar 5 Milyar 581 Juta 628 Ribu 340 Rupiah yang dimanfaatkan untuk membiayai hutang pelayanan Tahun 2015, pelayanan tahun 2016, dan kegiatan penunjang. Sedangkan kekurangan pembiayaan sudah dianggarkan melalui dana Perubahan APBD tahun Anggaran 2016 sebesar 2 Milyar 320 Juta 928 Ribu 860 Rupiah. Pelayanan bagi masyarakat miskin Non Kuota dilaksanakan sebagaimana pelayanan kesehatan yang berlaku yaitu berdasarkan standart pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan secara berjenjang (rujukan) dan terstruktur berdasarkan indikasi medik. 5. Pengembangan Pariwisata · Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Madiun akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Destinasi Wisata Kabupaten Madiun sehingga dapat difungsikan sebagai dasar pengembangan pariwisata di Kabupaten Madiun oleh semua SKPD; · Pada tahun ini pula kami telah melaksanakan kegiatan pengerasan akses jalan Selingkar Gunung Wilis sehingga diharapkan destinasi yang berada di lereng Gunung Wilis dapat terakses dengan lebih mudah; Melihat pariwisata yang memiliki sifat multy player effect maka Pemerintah Kabupaten Madiun akan mengalokasikan anggaran di setiap SKPD