S I A R A N PE R S
____________________________
Nomor : 485/ /402.013/2016
Jawaban Bupati
Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kab. MadiunTerkait Rancangan Perda
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Madiun TA. 2016
Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun, Senin 1 Agustus 2016 yang dipimpin Ketua
DPRD Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD setempat Bupati Madiun H.
Muhtarom,S.Sos berkenan menyampaikan Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kab. MadiunTerkait Rancangan Perda Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2016.
Turut hadir
dalam acara tersebut Wakil Bupati Madiun, Sekda Kab.Madiun, DPRD Kab. Madiun,
Asisten, Staf Ahli, Ka SKPD, Camat, dan Wartawan. Dan para tamu undangan .
Mengawali Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten
Madiun, terlebih dahulu Bupati Madiun menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Anggota Dewan yang Terhormat, melalui juru bicara dari Fraksi-Fraksi DPRD : 1.
Yth. Sdr. MIFTAKUL HUDA, bertindak atas nama Fraksi Kebangkitan Bangsa ; 2.
Yth. Sdr.Drs. SUPARNO BUDI SANTOSO, M.Si, bertindak atas nama Fraksi Karya
Pembangunan Sejahtera; 3. Yth. Sdr.BUDI WAHONO, bertindak atas nama Fraksi PDI
Perjuangan ; 4. Yth. Sdr.Drs. DJOKO SANTOSO, bertindak atas nama Fraksi Partai
Demokrat ; 5. Yth. Sdr.GUNTUR SETIONO, SE, bertindak atas nama Fraksi Gerindra.
Selanjutnya memperhatikan pertanyaan, saran dan himbauan Yth. Anggota Dewan
dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Bupati Madiun jelaskan sebagai berikut : 1.
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial · Pada Belanja Hibah mengalami penambahan
anggaran sebesar 129,09 % atau sebesar 15 Milyar 41 Juta 225 Ribu Rupiah
dikarenakan pengalihan kegiatan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dari DAK
Non Fisik di Belanja langsung pada Dinas Pendidikan ke Belanja tidak langsung
(Hibah BOP PAUD Swasta) sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan DAK-BOP PAUD, pemberian Hibah kepada KSM (DAK) serta
penambahan hibah untuk organisasi masyarakat. Sedangkan anggaran Belanja
Bantuan Sosial mengalami penambahan anggaran sebesar 25,14 % atau sebesar 2
Milyar 328 Juta Rupiah dikarenakan penambahan belanja untuk kegiatan
Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). ·
Untuk penganggaran dan pelaksanaan Belanja
Hibah dan Bansos Pemerintah Kabupaten Madiun telah berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bansos yang bersumber dari APBD. Sedangkan saran terkait pemberian bantuan bagi
Panti Asuhan dan SLB diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang
berlaku. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya
Pembangunan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra 2. Pemberian
Insentif untuk Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Saran terkait pemberian
insentif kepada GTT dan PTT diperhatikan dan ditindak lanjuti pada Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2016, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Karya Pembangunan
Sejahtera 3. Inventarisir Tanah dan gedung SD di Desa –Desa Saran agar
Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah
yang ada di Desa berupa tanah dan gedung SD ditindak lanjuti dan dilaksanakan
dengan melakukan inventarisasi ulang sesuai dengan Peraturan yang berlaku. 4.
Jamkesmasda Non Kuota Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Non Kuota
diselenggrakan melalui Jamkesmasda yang regulasinya diatur dalam Peraturan
Bupati No 1B Tahun 2015. Pada Tahun 2016 pembiyaan Jamkesmasda sebesar 5 Milyar
581 Juta 628 Ribu 340 Rupiah yang dimanfaatkan untuk membiayai hutang pelayanan
Tahun 2015, pelayanan tahun 2016, dan kegiatan penunjang. Sedangkan kekurangan
pembiayaan sudah dianggarkan melalui dana Perubahan APBD tahun Anggaran 2016
sebesar 2 Milyar 320 Juta 928 Ribu 860 Rupiah. Pelayanan bagi masyarakat miskin
Non Kuota dilaksanakan sebagaimana pelayanan kesehatan yang berlaku yaitu
berdasarkan standart pelayanan kesehatan, yang dilaksanakan secara berjenjang
(rujukan) dan terstruktur berdasarkan indikasi medik. 5. Pengembangan
Pariwisata · Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Madiun akan menerbitkan Surat
Keputusan Bupati tentang Penetapan Destinasi Wisata Kabupaten Madiun sehingga
dapat difungsikan sebagai dasar pengembangan pariwisata di Kabupaten Madiun
oleh semua SKPD; · Pada tahun ini pula kami telah melaksanakan kegiatan
pengerasan akses jalan Selingkar Gunung Wilis sehingga diharapkan destinasi
yang berada di lereng Gunung Wilis dapat terakses dengan lebih mudah; Melihat
pariwisata yang memiliki sifat multy player effect maka Pemerintah Kabupaten
Madiun akan mengalokasikan anggaran di setiap SKPD