DPRD KAB.MADIUN
MENYETUJUI RAPERDA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TA 2015 DISAHKAN MENJADI PERDA YANG DEFINITIF
Rapat Paripurna DPRD Yang dipimpin
oleh Ketua DPRD Drs. Joko Setiono digelar
diruang sidang Gedung DPRD
Kabupaten Madiun Senin, 18 Juli 2016.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab.
Madiun menyetujui Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
Kab.Madiun TA. 2015 untuk disahkan menjadi perda yang definitive. Moh. Sayuti,
SE,MM selaku Jubir menyampaikan Diantaranya : berdasarkan pada permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam
Negeri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pengelolaan Keangan Daerah Kab.Madiun, serta berdasarkan hasil pembahan antara
Badan Anggaran DPRD Kab.Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada
Tanggal 11 sampai 12 juli 2016. Maka pada Rapat ini Banggar DPRD menyampaikan
pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA.
2015 sebagai berikut : Penyusunan dan Pembahasan Raperda tentang
pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 telah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, utamanya permendagri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013, serta mekanisme
sebagaimana diatur dalam pasal 107 Peraturan DPRD No 28 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib DPRD Kab. Madiun. Dalam Rangka evaluasi dan pengukuran kinerja
Pemerintah Kab. Madiun,
Badan Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan
KUA dan PPAS APBD 2015, KUA dan PPAS Perubahan dasar APBD 2015 dan informasi
hasil rapat dengar pendapat Komisi-komisi, serta dokumen laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur TA 2015. Untuk pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2015 yang perlu disempurnakan dan mendapat perhatian
sebagai berikut.
a. Dengan banyaknya SILPA pelaksanaan
APBD TA 2015 agar pelaksanaan dadn perhitungan pos belanja lebih
dicermati di setiap SKPD sehingga terjadi penurunan SILPA bahkan silPA relatif
sangat kecil karena
penyerapan anggaran menjadi satu indicator prestasi kerja DKPD dan Pemerintah
Kab. Madiun.
b. Daftar kegiatan yang belum di selesaikan
pada akhir tahun dan diselenggarakan kembali dalam tahun anggran
berikutnya dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahun supaya
dirinci untuk
keseluruhannya sehingga sisa lebih diperhitungkan lebih rill untuk dilanjutkan
pelaksanaannya atau
di geser sesuai peruntukannya sekaligus dituangkan dalam perencanaan perubahan
APBD.
c. Adanya temuan hasil pemeriksaan BPK
RI Perwakilan Provinbsi Jawa Timur terdapat penganggaran belanja
yang tidak sesuai substansi dan mata anggran yang seharusnya pada beberapa
satauan kerja Perangkat
Daerah (SKPD), oleh karena itu tahun yang akan dating kepada pengguna anggaran terutama
bagi SKPD ynag mempunyai penganggaran untuk diperhatikan supaya tidak terjadi
kesalahan yang
sama.
d. Penganggaran dan realisasi barang
dan jasa serta belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
pada beberapa SKPD belum dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara maksimal
terbukti
dengan masih tingginya SILPA APBD tahun 2015 oleh karena itu kepada seluruh
SKPD untuk memperhatikan
substansi kegiatan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menyusun mata
anggaran dalam rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA
SKPD).
e. Kepada Tim anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kab. Madiun supaya lebih cermat dalam melakukan verivikasi
atas alokasi anggaran pada RKA SKPD dan sekaligus melakukan pengawasan yang
ketat terhadp
pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan RKA SKPD yang tetap ditetapkan.
f. System pengelolaan asset baik asset
tetap dan asset bergerak pada pemerintahan Kabupaten Madiun segera
dilaksanakan inventarisasi asset-aset daerah yang ada sebab masih banyak sekali
asset-aset daerah
yang belum tersertivikasi atas asset bergerak dimasa yang akan dating agar
menjadi lebih baik, tertib,
taat dan patuh pada pelaksanaannya kepada Kepala BPKAD selaku pembantu
Pengelola Barang dan
seluruh kepala SKPD selaku pengguna Barang agar optimal dalam melakukan fungsi
pengamanan dan
administrasi atas barang milik daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan
Pemerintah KAb.Madiun.
disamping itu kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperingatkan masing-masing bendahara
barang supaya lebih cermat dalam pengelolaan asset-aset daerah yang
dikelolanya.
g. Terkait kebijakan yang telah
diputuskan bupati selaku kepala daerah pada waktu berkunjung di daerah daerah
bahkan didesa desa yang bertemu masyarakat langsung menjadi prioritas yang
utama dan segera ditindak lanjuti
oleh SKPD yang berkaitan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sambutannya
Bupati Madiun H. Muhtarom
S.Sos menyampaiakan dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan
Dan Belanja Daearah Kab.Madiun TA. 2015 yang telah