GALERI PUROBOYO

Selasa, 19 Juli 2016



DPRD KAB.MADIUN MENYETUJUI RAPERDA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2015 DISAHKAN MENJADI PERDA YANG DEFINITIF
Rapat Paripurna DPRD Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Joko Setiono digelar  diruang sidang  Gedung DPRD Kabupaten Madiun Senin, 18 Juli 2016.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Madiun menyetujui Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Madiun TA. 2015 untuk disahkan menjadi perda yang definitive. Moh. Sayuti, SE,MM selaku Jubir menyampaikan Diantaranya : berdasarkan pada permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keangan Daerah Kab.Madiun, serta berdasarkan hasil pembahan antara Badan Anggaran DPRD Kab.Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 11 sampai 12 juli 2016. Maka pada Rapat ini Banggar DPRD menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2015 sebagai berikut : Penyusunan dan Pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 107 Peraturan DPRD No 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun. Dalam Rangka evaluasi dan pengukuran kinerja Pemerintah Kab. Madiun,
 Badan Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan KUA dan PPAS APBD 2015, KUA dan PPAS Perubahan dasar APBD 2015 dan informasi hasil rapat dengar pendapat Komisi-komisi, serta dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur TA 2015. Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang perlu disempurnakan dan mendapat perhatian sebagai berikut.
a. Dengan banyaknya SILPA pelaksanaan APBD TA 2015 agar pelaksanaan dadn perhitungan pos belanja                        lebih dicermati di setiap SKPD sehingga terjadi penurunan SILPA bahkan silPA relatif sangat kecil                      karena penyerapan anggaran menjadi satu indicator prestasi kerja DKPD dan Pemerintah Kab. Madiun.
 b. Daftar kegiatan yang belum di selesaikan pada akhir tahun dan diselenggarakan kembali dalam tahun                       anggran berikutnya dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahun supaya dirinci                       untuk keseluruhannya sehingga sisa lebih diperhitungkan lebih rill untuk dilanjutkan pelaksanaannya                       atau di geser sesuai peruntukannya sekaligus dituangkan dalam perencanaan perubahan APBD.
c. Adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinbsi Jawa Timur terdapat penganggaran                      belanja yang tidak sesuai substansi dan mata anggran yang seharusnya pada beberapa satauan kerja                      Perangkat Daerah (SKPD), oleh karena itu tahun yang akan dating kepada pengguna anggaran                      terutama bagi SKPD ynag mempunyai penganggaran untuk diperhatikan supaya tidak terjadi kesalahan                      yang sama.
d. Penganggaran dan realisasi barang dan jasa serta belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran                      (LRA) pada beberapa SKPD belum dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara maksimal                      terbukti dengan masih tingginya SILPA APBD tahun 2015 oleh karena itu kepada seluruh SKPD untuk                      memperhatikan substansi kegiatan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menyusun                       mata anggaran dalam rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
e. Kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Madiun supaya lebih cermat dalam melakukan                      verivikasi atas alokasi anggaran pada RKA SKPD dan sekaligus melakukan pengawasan yang ketat                      terhadp pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan RKA SKPD yang tetap ditetapkan.
f. System pengelolaan asset baik asset tetap dan asset bergerak pada pemerintahan Kabupaten Madiun                     segera dilaksanakan inventarisasi asset-aset daerah yang ada sebab masih banyak sekali asset-aset                     daerah yang belum tersertivikasi atas asset bergerak dimasa yang akan dating agar menjadi lebih baik,                     tertib, taat dan patuh pada pelaksanaannya kepada Kepala BPKAD selaku pembantu Pengelola Barang                     dan seluruh kepala SKPD selaku pengguna Barang agar optimal dalam melakukan fungsi pengamanan                     dan administrasi atas barang milik daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan Pemerintah                     KAb.Madiun. disamping itu kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperingatkan masing-masing                     bendahara barang supaya lebih cermat dalam pengelolaan asset-aset daerah yang dikelolanya.
g. Terkait kebijakan yang telah diputuskan bupati selaku kepala daerah pada waktu berkunjung di daerah                       daerah bahkan didesa desa yang bertemu masyarakat langsung menjadi prioritas yang utama dan segera ditindak                       lanjuti oleh SKPD yang berkaitan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sambutannya Bupati Madiun H.                      Muhtarom S.Sos menyampaiakan dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan                      Dan Belanja Daearah Kab.Madiun TA. 2015 yang telah