STATUS TANGGAP
DARURAT BENCANA DI KABUPATEN MADIUN
Status tanggap
darurat bencana di Kabupaten Madiun diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Timur. Dalam SK Gubernur Nomor 188/223/KPTS/013/2016, Kabupaten Madiun masuk
dalam deretan 35 kabupaten/kota se-Jatim yang rawan banjir, tanah longsor dan
angin puting beliung.
Kepala BPBD
Kabupaten Madiun, Edy Hariyanto, mengungkapkan, perpanjangan status tanggap
darurat bencana ini mengacu pada perkiraan cuaca sepanjang Maret–April dari
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). ‘Prakiraan BMKG
menyebutkan, curah hujan di sebagian besar wilayah Jatim termasuk Kabupaten
Madiun hingga akhir bulan mendatang masih cukup tinggi mencapai 101-300 milimeter,Perpanjangan status
tanggap darurat bencana ini juga mengacu pada hasil laporan dari tim reaksi
cepat (TRC) BPBD Jatim. Di mana bencana banjir, longsor dan puting beliung
masih bakal mengancam sebagian besar daerah di Jatim. ‘
’Pemprov juga
menimbang keterbatasan dan ketidakberdayaan sumber daya manusia (SDM) di daerah
dalam mengantisipasi bencana selama ini. Atas perpanjangan status tanggap
darurat hingga akhir April itu, dari Pemkab Madiun masih memperpanjangnya
hingga akhir Juni mendatang. Mengingat beberapa wilayah di kabupaten ini
cenderung rawan tertimpa musibah bencana. Seperti di wilayah Kecamatan Wungu
dan Balerejo yang selalu menjadi langganan banjir. ‘Dan Atas petunjuk dari
bupati, status tanggap darurat ini kami perpanjang lagi hingga sebulan ke
depan,’’. Diperpanjangnya status tanggap darurat ini secara otomatis kian
melonggarkan pemkab dalam memanfaatkan pos dana tak terduga sebesar Rp 1,3
miliar dari APBD 2016. Mengingat pos dana ini hanya boleh dialokasikan dalam
kondisi luar biasa seperti saat terjadi musibah bencana. ‘’Status tanggap
darurat bencana itulah yang dijadikan payung hukum untuk mencairkan dana tak
terduga yang pencairannya pun atas persetujuan pimpinan dewan,