GALERI PUROBOYO

Senin, 11 April 2016



STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA DI KABUPATEN MADIUN


Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Madiun diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam SK Gubernur Nomor 188/223/KPTS/013/2016, Kabupaten Madiun masuk dalam deretan 35 kabupaten/kota se-Jatim yang rawan banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.
Kepala BPBD Kabupaten Madiun, Edy Hariyanto, mengungkapkan, perpanjangan status tanggap darurat bencana ini mengacu pada perkiraan cuaca sepanjang Maret–April dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). ‘Prakiraan BMKG menyebutkan, curah hujan di sebagian besar wilayah Jatim termasuk Kabupaten Madiun hingga akhir bulan mendatang masih cukup tinggi  mencapai 101-300 milimeter,Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini juga mengacu pada hasil laporan dari tim reaksi cepat (TRC) BPBD Jatim. Di mana bencana banjir, longsor dan puting beliung masih bakal mengancam sebagian besar daerah di Jatim. ‘
’Pemprov juga menimbang keterbatasan dan ketidakberdayaan sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam mengantisipasi bencana selama ini. Atas perpanjangan status tanggap darurat hingga akhir April itu, dari Pemkab Madiun masih memperpanjangnya hingga akhir Juni mendatang. Mengingat beberapa wilayah di kabupaten ini cenderung rawan tertimpa musibah bencana. Seperti di wilayah Kecamatan Wungu dan Balerejo yang selalu menjadi langganan banjir. ‘Dan Atas petunjuk dari bupati, status tanggap darurat ini kami perpanjang lagi hingga sebulan ke depan,’’. Diperpanjangnya status tanggap darurat ini secara otomatis kian melonggarkan pemkab dalam memanfaatkan pos dana tak terduga sebesar Rp 1,3 miliar dari APBD 2016. Mengingat pos dana ini hanya boleh dialokasikan dalam kondisi luar biasa seperti saat terjadi musibah bencana. ‘’Status tanggap darurat bencana itulah yang dijadikan payung hukum untuk mencairkan dana tak terduga yang pencairannya pun atas persetujuan pimpinan dewan,