GALERI PUROBOYO

Jumat, 22 April 2016



PENGAMBILAN KEPUTUSAN TIGA RAPERDA

Rapat Paripurna pengambilan keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tahun 2016 dilaksanakan di Ruang Rapat  Gedung DPRD kabupaten Madiun Selasa,19 /04/2016
Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun  Drs.Joko Setiono  dan dihadiri Bupati Madiun H.Muhtarom S.sos, Wakil Bupati madiun, Drs. Iswanto M.si, Wakil Ketua DPRD , Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli, Direktur BUMD/BUMN,Tenaga ahli Fraksi DPRD dan Camat seKabupaten Madiun.
Adapun Tiga Raperda yang dibahas tersebut adalah
1.      Raperda Kabupaten madiun tentang analisis Dampak lalulintas
2.      Raperda kabupaten Madiun tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat kesehatan masyarakat dan Rumah sakit umum daerah kabupaten madiun
3.      Raperda perubahan  atas perubahan perda nomer 15 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kabupaten madiun
Dalam laporannya ,terkait dengan Raperda kabupaten madiun tentang Analisis Dampak lalu lintas,  ketua Pansus 1 (satu) Drs. Suparno Budi santoso M.si diantaranya menyampaikan bahwa  setiap pemrakarsa pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastuktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan /atau kelancaran lalulintas dan angkutan jalan wajib melakukan analisis dampak lalu lintas sedangkan Analisis Dampak lalu lintas terdapat amanah Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011, Peraturan menteri Perhubungan nomor KM.14 tahun 2006 dan Peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015.
Selanjutnya  disampaikan pula , terkait dengan Raperda Kabupaten madiun  tentang Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit umum daerah kabupaten madiun bahwa Raperda ini ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya akan ditetapkan dalam perubahan Perda tentang retribusi jasa umum, sehingga menghiolangkan substansi yang berkaitan dengan retribusi. Maksud daripada pengaturan pelayanan kesehatan untuk menjamin mutu aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di puskesmas dengan jaringannya dan RSUD sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat , pemberi pelayanan dan pengelola RSUD dan Puskesmas dapat terlindungi dengan baik.
Sementara itu, Pansus 2  yang membahas tentang Raperda Perubahan atas perubahan perda nomor 15 tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dikabupaten madiun yang diketuai oleh Rudy Triswahono S.sos menyapaikan laporannya  bahwa Dasar perubahan perda no.15 tahun 2009 adalah adanya Dinamika regulasi yang harus segera diwadahi dalam regulasi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Madiun serta dinamika sosial yang secara moral wajib diantisipasi , diantaranya Dinamika Regulasi dan Dinamika Sosial. Sedangkan substansi perubahannya meliputi ;
1.      Landasan hukum
2.      Visi Misi
3.      Jujur, jenjang dan jenis pendidikan
4.      Kurikulum
5.      Penyelenggaraan Pendidikan
6.      Penajaman tentang pendidikan karakter berbasis keagamaan
Selain daripada itu dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertagwa dan berakhlak mulia, diharapkan agar kedepan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten madiun untuk dapatnya ditingkatkan.