PENGAMBILAN
KEPUTUSAN TIGA RAPERDA
Rapat
Paripurna pengambilan keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap 3
(tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tahun 2016 dilaksanakan di
Ruang Rapat Gedung DPRD kabupaten Madiun
Selasa,19 /04/2016
Rapat
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Drs.Joko Setiono dan dihadiri
Bupati Madiun H.Muhtarom S.sos, Wakil Bupati madiun, Drs. Iswanto M.si, Wakil
Ketua DPRD , Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli, Direktur
BUMD/BUMN,Tenaga ahli Fraksi DPRD dan Camat seKabupaten Madiun.
Adapun Tiga Raperda
yang dibahas tersebut adalah
1. Raperda
Kabupaten madiun tentang analisis Dampak lalulintas
2. Raperda
kabupaten Madiun tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat kesehatan
masyarakat dan Rumah sakit umum daerah kabupaten madiun
3. Raperda
perubahan atas perubahan perda nomer 15
tahun 2009 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan di kabupaten madiun
Dalam
laporannya ,terkait dengan Raperda kabupaten madiun tentang Analisis Dampak
lalu lintas, ketua Pansus 1 (satu) Drs.
Suparno Budi santoso M.si diantaranya menyampaikan bahwa setiap pemrakarsa pembangunan pusat kegiatan,
pemukiman dan infrastuktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan /atau kelancaran lalulintas dan angkutan jalan
wajib melakukan analisis dampak lalu lintas sedangkan Analisis Dampak lalu
lintas terdapat amanah Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011, Peraturan
menteri Perhubungan nomor KM.14 tahun 2006 dan Peraturan menteri perhubungan
nomor 75 tahun 2015.
Selanjutnya disampaikan pula , terkait dengan Raperda
Kabupaten madiun tentang Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit umum daerah
kabupaten madiun bahwa Raperda ini ditujukan untuk mengatur penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang pembiayaannya akan ditetapkan dalam perubahan Perda
tentang retribusi jasa umum, sehingga menghiolangkan substansi yang berkaitan
dengan retribusi. Maksud daripada pengaturan pelayanan kesehatan untuk menjamin
mutu aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di
puskesmas dengan jaringannya dan RSUD sesuai standar yang ditetapkan, agar
masyarakat , pemberi pelayanan dan pengelola RSUD dan Puskesmas dapat
terlindungi dengan baik.
Sementara
itu, Pansus 2 yang membahas tentang
Raperda Perubahan atas perubahan perda nomor 15 tahun 2009 tentang sistem
penyelenggaraan pendidikan dikabupaten madiun yang diketuai oleh Rudy
Triswahono S.sos menyapaikan laporannya
bahwa Dasar perubahan perda no.15 tahun 2009 adalah adanya Dinamika
regulasi yang harus segera diwadahi dalam regulasi pengelolaan pendidikan di
Kabupaten Madiun serta dinamika sosial yang secara moral wajib diantisipasi ,
diantaranya Dinamika Regulasi dan Dinamika Sosial. Sedangkan substansi
perubahannya meliputi ;
1. Landasan
hukum
2. Visi
Misi
3. Jujur,
jenjang dan jenis pendidikan
4. Kurikulum
5. Penyelenggaraan
Pendidikan
6. Penajaman
tentang pendidikan karakter berbasis keagamaan
Selain daripada itu
dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia beriman, bertagwa dan berakhlak mulia, diharapkan agar kedepan anggaran
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten madiun untuk
dapatnya ditingkatkan.