NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/019/III/2020
Pandangan umum Fraksi terhadap 5 Raperda
Enam
Fraksi DPRD Kabupaten Madiun yakni Fraksi Golkar Nurani Sejahtera /
Fraksi PDI-P / Fraksi Partai Kembangkitan Bangsa / Fraksi Demokrat Persatuan /
Fraksi Pratai Nasdem /dan Fraksi Partai Gerindra sependapat dengan 5 Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 / dalam Sidang DPRD Kabupaten Madiun dibuka Ketua
DPRD Kabupaten Madiun Kamis 12 Maret 2020 //
Raperda tentang Dana Cadangan Untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 - 2028/ pada prinsipnya enam
fraksi sependapat / namun harus tetap dikoodinasikan dengan KPU selaku pihak
penyelenggara Pilkada/ dan harus dihitung secara matang agar tidak menjadi
beban keuangan daerah// Mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, semua
fraksi juga setuju / dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Madiun/ Namun Fraksi Nasdem meminta
Pemda mempersiapkan tempat khusus merokok dalam kawasan tanpa rokok bagi
masyarakat //
Raperda tentang Perubahan Atas Perda
Kabupaten Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum
Daerah pada Obyek Wisata Umbul / Raperda
tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten
Madiun/ dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum / Fraksi-fraksi minta obyek wisata Umum bisa
berkembang pesat / dan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap target
PAD //
Sementara itu Bupati Madiun Ahamad
Dawami menegaskan akan mengevaluasi dan
menindaklanjuti agar Perda yang disahkan
nanti benar-benar mengakomodir dari semua sisi dan semua lini / untuk peningkatan PAD Kabupaten Madiun ///
Sumber release Humas Kab, Kamis 12 Maret
2020,editor Didik puroboyo