GALERI PUROBOYO

Kamis, 12 Maret 2020

Pandangan umum Fraksi terhadap 5 Raperda


NASKAH RADIO
No.028/PUROBOYO/LPT/019/III/2020

Pandangan umum Fraksi terhadap 5 Raperda

Enam  Fraksi DPRD Kabupaten Madiun yakni Fraksi Golkar Nurani Sejahtera / Fraksi PDI-P / Fraksi Partai Kembangkitan Bangsa / Fraksi Demokrat Persatuan / Fraksi Pratai Nasdem /dan Fraksi Partai Gerindra sependapat dengan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran 2020 / dalam   Sidang DPRD Kabupaten Madiun dibuka Ketua DPRD Kabupaten Madiun Kamis 12 Maret 2020 //
Raperda tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 - 2028/ pada prinsipnya enam fraksi sependapat / namun harus tetap dikoodinasikan dengan KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada/ dan harus dihitung secara matang agar tidak menjadi beban keuangan daerah//  Mengenai  Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, semua fraksi juga setuju /  dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Madiun/ Namun Fraksi Nasdem meminta Pemda mempersiapkan tempat khusus merokok dalam kawasan tanpa rokok bagi masyarakat //
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul  / Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun/ dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum /  Fraksi-fraksi minta obyek wisata Umum bisa berkembang pesat / dan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap target PAD //
Sementara itu Bupati Madiun Ahamad Dawami  menegaskan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti  agar Perda yang disahkan nanti benar-benar mengakomodir dari semua sisi dan semua lini /  untuk peningkatan PAD Kabupaten Madiun ///


Sumber release Humas Kab, Kamis 12 Maret 2020,editor Didik puroboyo