GALERI PUROBOYO

Selasa, 27 November 2018

PEMBUKAAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU OLEH WAKIL BUPATI MADIUN


NASKAH RADIO
No.027/PUROBOYO/LPT/126/XI/2018

PEMBUKAAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU
OLEH WAKIL BUPATI MADIUN


 

Acara pembukaan penyuluhan hukum Pemkab. Madiun dilaksanakan di Gedung Praja Mukti, Puspem, Mejayan. Selasa, 27 November 2018. Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun, nara sumber, Sekda Kab. Madiun, Asisten Administrasi dan Kesr,a Sekretariat Daerah Kab. Madiun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Kab. Madiun, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Madiun, Kepala Dusun, tokoh masyarakat/ agama dan warga peserta penyuluhan hukum terpadu se-Kecamatan Pilangkenceng, Saradan dan Gemarang Kabupaten Madiun, serta para tamu undangan.
            Dalam sambutan Bupati Madiun yang dibacakan Wakil Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum terpadu Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2018 merupakan kegiatan yang berlangsung secara berkesinambungan setiap tahun anggaran yang ditujukan kepada aparatur pemerintahan desa/ kelurahan, tokoh masyarakat, agar pemahaman pengetahuan terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis, sehingga menjadi jelas dan berhati-hati dalam mengemban tugas. Pada saat ini masyarakat sangat membutuhkan tauladan dari para aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat yang bisa dijadikan panutan yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
             Lebih lanjut Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Dimaksudkan setelah mengikuti kegiatan ini dan dapat informasi hukum, agar bisa diteruskan kepada warga masyarakat di desanya, dan diharapkan permasalahan-permasalahan hukum dilingkungan kita dapat dilakukan cegah tangkal secara bersama-sama.
            Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Madiun berharap dengan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini para peserta mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan oleh para narasumber dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya sebagai  aparatur dan warga negara yang taat hukum. ( Angel )