GALERI PUROBOYO

Selasa, 14 Maret 2017

PNS Kab. Madiun Terima SK Kenaikan Pangkat




No . 027/PUROBOYO/LPT/26/II/2017

            515 PNS KABUPATEN MADIUN TERIMA SK KENAIKAN PANGKAT



Bupati Madiun H. Muhtarom S.Sos berkenan menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Daerah Kabupaten Madiun Golongan I  sampai dengan Golongan  IV  periode 1 April 2017
Apel dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Kabupaten Madiun dilaksanakan,  Senin 13 Maret 2017 di Halaman Puspem Kabupaten Madiun di Mejayan dan bertindak selaku Penerima Apel,  Bupati Madiun di ikuti Wakil Bupati Madiun, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD dan Karyawan Karyawati Pemerintah Kabupaten Madiun,
            Bupati Madiun H. Muhtarom S. Sos dalam sambutannya mengatakan,  Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat secara tegas diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 21, hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh Negara atas prestasi kerja, maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan suatu hak Bupati Madiun juga meminta kepada PNS yang menerima SK hendaknya bisa merealisasikan dalam tindakan nyata berupa kerja keras, disiplin, jujur, dan mampu mengemban amanah sebaik baiknya., tidak pernah bosan belajar memahami tata  kelola manajemen ASN .yang bertujuan menghasilkan Pegawai yang professional, memiliki dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

 Dengan diserahkannya SK Kenaikan Pangkat lebih awal,  maka pada 1 April para PNS yang memperoleh Kenaikan pangkat sudah bisa mengambil gaji sesuai pangkat dan golongan.
Atas nama Pribadi, Bupati Madiun mengucapkan selamat, dengan diserahkannya Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, semoga dapat dijadikan, motivasi kerja sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun dalam mewujudkan visi  dan misinya.

Adapun PNS yang menerima  SK melalui  Keputusan Gubernur Jawa Timur terdiri dari  Golongan IVa s/d IVb sejumlah 52 orang, melalui Keputusan Bupati Madiun Golongan Ib s/d IIIb sejumlah 498, dan melalui  Keputusan Kepala BKN pusat untuk Golongan IVc keatas sejumlah 16 orang