No .
027/PUROBOYO/LPT/26/II/2017
515 PNS KABUPATEN MADIUN TERIMA
SK KENAIKAN PANGKAT
Bupati
Madiun H. Muhtarom S.Sos berkenan menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS Daerah
Kabupaten Madiun Golongan I sampai
dengan Golongan IV periode 1 April 2017
Apel
dan Penyerahan SK Kenaikan Pangkat PNS Kabupaten Madiun dilaksanakan, Senin 13 Maret 2017 di Halaman Puspem
Kabupaten Madiun di Mejayan dan bertindak selaku Penerima Apel, Bupati Madiun di ikuti Wakil Bupati Madiun,
Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD dan Karyawan Karyawati Pemerintah
Kabupaten Madiun,
Bupati
Madiun H. Muhtarom S. Sos dalam sambutannya mengatakan, Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat
secara tegas diatur dalam Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 21,
hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan oleh Negara atas
prestasi kerja, maka harus dipahami bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan
suatu hak Bupati Madiun juga meminta kepada PNS yang menerima SK hendaknya bisa
merealisasikan dalam tindakan nyata berupa kerja keras, disiplin, jujur, dan
mampu mengemban amanah sebaik baiknya., tidak pernah bosan belajar memahami
tata kelola manajemen ASN .yang
bertujuan menghasilkan Pegawai yang professional, memiliki dasar etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Dengan diserahkannya SK Kenaikan Pangkat lebih
awal, maka pada 1 April para PNS yang
memperoleh Kenaikan pangkat sudah bisa mengambil gaji sesuai pangkat dan
golongan.
Atas
nama Pribadi, Bupati Madiun mengucapkan selamat, dengan diserahkannya Surat Keputusan
Kenaikan Pangkat, semoga dapat dijadikan, motivasi kerja sehingga berdampak
positif bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Madiun dalam mewujudkan visi dan misinya.
Adapun PNS yang
menerima SK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur terdiri dari Golongan IVa s/d IVb sejumlah 52 orang, melalui
Keputusan Bupati Madiun Golongan Ib s/d IIIb sejumlah 498, dan melalui Keputusan Kepala BKN pusat untuk Golongan IVc
keatas sejumlah 16 orang